Kominfo Tak Batalkan Tender
Berita

Kominfo Tak Batalkan Tender

Meski MA mengabulkan uji materi Permenkominfo digitalisasi televisi.

INU
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi digitalisasi televisi. Foto : vizology.blogspot.com
Ilustrasi digitalisasi televisi. Foto : vizology.blogspot.com

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) belum mengambil kebijakan apa-apa terkait digitalisasi penyiaran, terutama televisi. Hal itu dia sampaikan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan uji materi Permenkominfo No.22/PER/M.Kominfo/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

MA memutus permohonan judicial review Permenkominfo 22 Tahun 2011 dengan nomor register 38P/HUM/2012. Permohonan didaftarkan sejak 18 September 2012. Lalu,  pada 13 April 2013, tiga hakim agung menangani hak uji materi yakni Supandi, Hary Djatmiko, dan Imam Soebechi, sepakat mengabulkan permohonan tersebut.

Pemohon dalam perkara itu adalah Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI). Intinya, gugatan itu berfokus pada keberatan pembentukan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS).

“Kami menghormati keputusan MA, tapi kami tunggu surat resmi dari MA untuk menentukan kebijakan digitalisasi penyiaran,” tutur Tifatul usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (22/5).

Permenkominfo ini menjadi dasar Kominfo menyelenggarakan penyiaran televisi digital tidak berbayar. Yaitu, seperti tertuang dalam Pasal 1 Permenkominfo, adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerimaan tetap.

Mengutip situs tvdigital.kominfo.go.id, dijelaskan televisi digital terestrial adalah penyiaran televisi terestrial yang menggunakan format digital (terestrial adalah penggunaan frekuensi radio di permukaan bumi, red). Saat ini, siaran televisi di Indonesia masih menggunakan format analog.

Penyiaran analog tidak menghasilkan kualitas gambar dan suara yang memadai di televisi. Penyiaran digital membantu kualitas penerimaan sinyal gambar dan suara di televisi agar sesuai dengan sinyal asalnya. Sinyal digital bisa diterima tanpa perlu mengganti televisi, dengan bantuan set-top-box (semacam decoder).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait