Kominfo Siapkan Aturan Pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Kominfo Siapkan Aturan Pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi

Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Pertama, pengaturan mengenai pelanggaran pemprosesan data pribadi dan tata cara pengenaan ganti kerugian diatur lebih lanjut melalui PP. Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU PDP yang menyebutkan, “Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kedua, ketentuan mengenai hak subjek data pribadi dalam menggunakan dan mengirimkan data pribadi dengan mengacu Pasal 13 ayat (2) UU PDP bakal diatur lebih lanjut melalui PP. Nah, Pasal 13 ayat (2) UU PDP menyebutkan, “Subjek Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini”.

Ketiga, pengaturan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan pemrosesan data pribadi bakal diatur dalam PP dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (1). Pasal 16 ayat (1) UU PDP menyebutkan, “Pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. pemerolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau f. penghapusan atau pemusnahan”.

Keempat, terkait dengan ketentuan mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi bakal diatur melalui PP. Pengaturan pengendali data pribadi yang berkewajiban menilai dampak pelindungan data prinadi dalam hal pemrosesan data pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1).

Potensi risiko tinggi seperti pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau dampak yang signifikan terhadap subjek data pribadi. Kemudian, pemrosesan atas data pribadi yang bersifat spesifik. Begitu pula pemrosesan data pribadi dalam skala besar, hingga pemrosesan data pribadi yang membatasi pelaksanaan hak subjek data pribadi.

Kelima, pengaturan lebih lanjut soal tata cara pemberitahuan melalui PP. Amanat aturan turunan soal pemberitahuan mengacu pada Pasal 48 ayat (1), (2) dan (4). Pasal 48 ayat (1) menyebutkan, “Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum”. Ayat (4)-nya menyebutkan, “Penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi”.

Tags:

Berita Terkait