Kominfo Paparkan Beragam Manfaat Penting Kehadiran UU PDP
Terbaru

Kominfo Paparkan Beragam Manfaat Penting Kehadiran UU PDP

Antara lain dapat memberi pelindungan hak fundamental masyarakat, sebagai payung hukum yang komprehensif, berperan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat, sebagai upaya tingkatkan standar industri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut, Semuel menyampaikan langkah penting yang harus dilakukan kedepannya yaitu proses edukasi secara efektif, efeisen dan komprehensif kepada seluruh pihak terkait yang terkena pengaturan UU PDP. “Sangat penting untuk perhatikan strategi untuk menyebarluaskan edukasi efektif kepada seluruh masyarakat mengenai penerapan pdp ini,” papar Semuel.

Sebab, dalam pengaturan UU PDP memuat 76 pasal dan memberi pengaturan pada para pihak seperti pengendali data pribadi, prosesor data pribadi serta pihak lainnya yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan UU paling lama 2 dua tahun sejak diundangkan.

UU PDP menjelaskan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Kemudian, Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.  Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.

Tags:

Berita Terkait