Kominfo Minta Usaha Online Gunakan Domain Lokal
Berita

Kominfo Minta Usaha Online Gunakan Domain Lokal

PP No. 82 Tahun 2012 dinilai membatasi bisnis daring.

FNH
Bacaan 2 Menit

Setiap usaha online yang telah terdaftar di Kominfo, segala transaksi diakui keabsahannya. Usaha online yang terdaftar akan diberikan logo verifikasi oleh Kominfo. Azhar menegaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis daring.

Pemerhati Usaha Kecil Menengah (UKM), Riyeke Ustadiyanto berpendapat, seharusnya pemerintah dapat membuat tim verifikasi bisnis online. Tim ini bertujuan untuk memverifikasi bisnis online yang berkembang di Indonesia. Sehingga pemberian logo verifikasi tidak hanya terbatas pada domain lokal saja. "Sebaiknya ada tim verifikasinya, jadi yang sudah terlanjur pakai domain asing (.com) tidak perlu mengubah domain. Cukup diberikan logo verifikasi," katanya.

Salah satu pengusaha daring yang berhasil mendirikan tokopedia.com, Willian Tanuwijaya menilai aturan ini membatasi perkembangan bisnis online. Pasalnya, penggunaan domain lokal berarti hanya berlaku pada bisnis yang berskala lokal. Padahal, lanjutnya, China memberikan kebebasan pada pengusaha lokal untuk menggunakan domain lokal atau asing. Tujuannya, agar usaha online dapat berkembang dengan skala internasional.

"China itu pemerintahnya tidak mewajibkan pengusaha online menggunakan domain lokal. Mereka (China) membebaskan agar lebih bisa bersaing dengan internasional," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait