Kominfo Berwenang Blokir Video ISIS
Aktual

Kominfo Berwenang Blokir Video ISIS

ANT
Bacaan 2 Menit
Kominfo Berwenang Blokir Video ISIS
Hukumonline
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah pihak yang berwenang untuk memblokir video Negara Islam Irak dan Surian (Islamic State in Iraq and Syria atau ISIS).

"Yang masalah (ISIS) itu sebetulnya domain Kominfo, dan saya merasa menyesalkan itu kemudian dilemparkan kepada Kemenkumham. Setelah kami mencari-cari aturannya seperti yang disebutkan baik dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Peraturan Menteri tidak ditemukan, tapi tidak berarti berdiam diri," kata Menkumham Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Ismail Cawidu menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, situs yang bisa langsung diblokir oleh Kominfo adalah konten pornografi dan kekerasan seksual anak, sedangkan untuk kasus video ISIS, lembaganya masih akan menunggu pengaduan dari pihak-pihak terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kemenkumham.

"Karena itu saya ucapkan yang saya sampaikan, saya memotivasi kementerian yang paling berkompeten melakukan langkah-langkah awal itu Kominfo. Jadi kalau mendalami kembali UU No 11/2008 tentang ITE baik di dalam batang tubuh maupun penjelasannya, tidak ada kata-kata tersurat maupun tersirat akan halnya perananan Kemenkumham," tambah Amir.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri No 19/2014 tentang pihak-pihak terkait, menurut Amir, tidak ada Kemenkumham yang disebutkan.

"Manakala ditelusuri pihak terkait itu siapa, kita akan masuk ke penjelasan pun tidak ada, tidak ada sama sekali posisi Kemenkumham yang disebutkan, karena itu saya kira kita kembali saja kepada azas manfaat dari hukum yaitu semaksimal mungkin ketertiban umum. Kalau pornografi saja bisa diblokir, apalagi hal-hal yang berpotensi akan mengganggu ketertiban umum," ungkap Amir.

Amir menilai bahwa ajakan orang dalam video ISIS untuk menghasut orang melakukan aktivitas-aktivitas berbahaya meski di luar negeri dapat dikategorikan mengajak orang untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum.

"Kita akui itu kan suatu bentuk mengganggu ketertiban umum. Kalau pornografi bisa dilakukan langkah-langkah yang baik seperti yang dilakukan Kominfo yang memblokir kenapa hal-hal yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum ini tidak dilakukan?" tambah Amir.

Sedangkan mengenai usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme soal pencabutan kewarganegaraan pengikuti ISIS, Amir mengatakan bahwa kementeriannya sedang melakukan kajian.

"Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam wktu dekat saya dan kepala BNPT sudah sepakat untuk kita mengkaji hal ini. Mengacu kepada UU 2006 tentang Kewarganegaraan, jadi memang ada rumusan yang masih perlu sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam masalah ini, tentunya masalah kewarganegaraan itu Kemenkumham," tegas Amir.

Sebelumnya, satu video yang berdurasi delapan menit berisi ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS beredar melalui situs YouTube.

Dalam video berjudul 'Join the Ranks' itu, seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS untuk menjadi khilafah dunia.

"Mari berusaha sekuat-kuatnya, baik secara fisik maupun materi, untuk hijrah ke Negara Islam (ISIS) ini," kata Abu Muhammad. "Ini merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah".
Tags: