Kominfo: Proses Penyusunan Aturan Turunan UU PDP Libatkan Banyak Lembaga
Utama

Kominfo: Proses Penyusunan Aturan Turunan UU PDP Libatkan Banyak Lembaga

Kominfo masih menyiapkan aturan turunan UU PDP lewat peraturan presiden (Perpres) dan peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaan UU PDP.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Selama proses pembahasan turunan dari UU PDP, Josua mengakui Kominfo mendapat berbagai masukan dari beberapa pihak.

“Ada masukan dari stakeholder universitas, lembaga independensi, dan masyarakat sipil. Tadinya tidak harus pemerintah yang mengurus ini tapi lembaga independen, tetapi itu tidak bisa karena kan kita sudah final bahwa UU PDP ini di bawah presiden,” lanjutnya.

Di dalam UU PDP diwajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan narahubung yang mudah dihubungi oleh pemilik data pribadi terkait pengelolaan data pribadi yang disebut Data Protection Officer (DPO).

DPO bertugas sebagai perantara antara organisasi dengan subjek data. Kehadiran DPO akan membantu pemenuhan implementasi UU PDP itu sendiri. Untuk DPO, Josua mengatakan pihaknya tengah membahas mengenai standar DPO dalam pengaturan yang lebih teknis.

“Soal DPO masih dibahas, kalau kita bicara mengenai standar harus di dalam pengaturan yang teknis. Nanti dikasih bridging di dalam PP, tapi untuk kriteria spesifiknya ada di dalam peraturan teknis,” tutur Josua.

Mengenai DPO, masih ada perdebatan akankah DPO akan menjadi lembaga independen atau berada di  bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika DPO dibuat lembaga baru selanjutnya akan dibuat peraturan badannya, jika DPO tetap berada di bawah kementerian maka akan diberikan dalam Peraturan Menteri.

Dalam proses memaksimalkan turunan UU PDP, Josua mengakui proses tersebut tidak terlepas dari berbagai persoalan, baik antar kementerian maupun dalam internal Kominfo.

“Karena masih terus dalam proses di internal, kita terima masukan yang nantinya mulai kita bahas mengenai ini antar kementerian. Setelah ada masukan yang lebih konstruktif kita akan pertimbangkan dan itu memang butuh waktu. Namun saat ini untuk perpres diharapkan bisa segera kita lakukan dan pembahasan antar kementerian juga segera dilakukan,” jelasnya.

Sebagai perwakilan Kominfo, Josua mengatakan sistem pelindungan data pribadi yang akan merubah berbagai aspek kehidupan masyarakat akan penuh dengan pro dan kontra, namun selama tujuannya sama maka dapat menemukan jalan tengah yang baik.

“Tujuan UU PDP ini hanya satu yaitu menghasilkan pelindungan data pribadi yang adequate, yaitu memberikan perlindungan bagi masyarakat di Indonesia maupun diluar Indonesia, memiliki standar yang dikenal oleh masyarakat Internasional, dan memungkinkan cross border data flow dalam memberikan perlindungan hak asasi masyarakat Indonesia,” ujarnya menambahkan.

Tags:

Berita Terkait