Komentar 'Pedas' 2 Mantan Ketua MK atas Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Utama

Komentar 'Pedas' 2 Mantan Ketua MK atas Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Sebaiknya semua kembali setia kepada norma tertinggi yang sudah disepakati yaitu Pancasila dan UUD Tahun 1945. Pemerintah masih memiliki waktu hingga November 2023 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja baik dari sisi formil maupun materil pasal atau ayat yang selama ini dipermasalahkan masyarakat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global. Mulai aspek ekonomi hingga geopolitik. Untuk itu, Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global di sektor ekonomi.

“Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga dalam keterangan pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden, Jum’at (30/12/2022) seperti dikutip setkab.go.id.

Menkopolhukam M. Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu 2/2022 karena adanya alasan mendesak. Alasan mendesak sebagaimana disebutkan Airlangga. Seperti dampak perang Rusia-Ukraina berpengaruh secara global maupun nasional mengancam meningkatnya inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan. Untuk itu, Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.

“Pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan atas terbitnya Perppu 2/2022 karena adanya kebutuhan mendesak sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Mahfud MD. Menurutnya, keberadaan Perppu 2/2022 pun secara otomatis menggantikan UU 11/2020 yang disusun menggunakan metode omnibus law

Tags:

Berita Terkait