I. Alasan Pendirian, Tugas dan Wewenang Khusus KPKUU Nomor 30 Tahun 2002UU Nomor 31 Tahun 1999UU Nomor 20 Tahun 2001extra ordinary crimeII. Keputusan Dewan Komisioner KPKmelenyapkanIII. Delegasi Kewenangan Komisioner-komisioner KPKUU Nomor 12 Tahun 2011* Penulis adalah Advokat di Jakarta, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.