"Saya ke sana karena diajak Yang Mulia. Diajak oleh Setyabudi ke sana," kata Ramlam selaku saksi kepada ketua majelis hakim Nur Hakim dalam sidang perkara terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Tempat hiburan tersebut adalah Venetian Spa and Lounge Karaoke Excecutive Paskal Hyper Square Bandung, sebanyak dua kali.
Ramlan menyatakan tidak mengatahui maksud dari ajakan Setyabudi Tedjocahyono ke tempat karaoke tersebut.
"Saya dulu hanya diajak makan, saya 'enggak' tahu kemudian tiba-tiba diajak ke tempat karaoke," kata dia.
Saat berada di tempat karaoke tersebut, menurut Ramlan, ada orang lain selain Tedjocahyono, yakni terpidana Toto Hutagalung.
"Waktu di sana, memang ada orang lain. Saya tahu itu Toto waktu di konfortir oleh KPK," kata dia.
Di persidangan tersebut Ramlan Comel membantah telah menerima uang sebesar 53 ribu dolar AS, 75 ribu dolar AS dan Rp300 juta dari Toto Hutagalung terkait pengurusan banding perkara dana Bansos Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 di tingkat Pengadilan Tinggi Jabar.
"Tidak pernah (menerima uang tersebut)," kata Ramlan kepada Nur Hakim.