Kolaps Kurang dari Sebulan
Kronologis Indover

Kolaps Kurang dari Sebulan

Bank Indonesia tidak bisa memberi jaminan seketika lantaran terbentur Undang-Undang.

Sut/CRU
Bacaan 2 Menit

 

Awal September 2008, kondisi pasar keuangan dunia mulai goncang. Hal ini ditandai oleh merosotnya harga surat-surat berharga. Kondisi ini menyebabkan bank peserta Repo mulai mengurangi fasilitasnya dengan Indover karena kualitas surat berharga yang dijaminkan menurun. Lalu pasar uang di Eropa semakin langka karena semua bank menahan likuiditas untuk keperluan intern dan nasabahnya sendiri. Selain itu likuiditas Indover mulai menunjukan penurunan.

 

Tanggal 14 September, bank investasi (investment bank) asal Amerika Lehman Brothers masuk dalam kategori kondisi darurat (emergency condition). Jatuhnya Lehman Brothers merembet ke investment bank besar lain di Amerika, seperti Morgan Stenley, Merryl Linch, American Insurance Group (AIG). Pemerintah Amerika akhirnya mengeluarkan kebijakan dana talangan (bail out) sebesar AS$700 milyar untuk mengatasi krisis ini.

 

Akibat bail out ini semua bank menahan likuiditasnya, sehingga likuiditas di pasar uang sangat langka. Bank tidak lagi mau mengucurkan kredit baru. Bank mulai mengalami kerugian termasuk Indover.

 

Tanggal 19 September, Indover mengajukan kepada Bank Indonesia agar membuka pasar uang dengan Indover. Tujuannya untuk menutup kebutuhan segera likuiditas Indover. Permohonan ini ditolak, karena Bank Indonesia tidak bisa melakukan hubungan pasar uang dengan bank-bank termasuk Indover, yang ratingnya tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Indover akhirnya menerima fasilitas pasar uang dari perbankan di Indonesia yang masih mempunyai kelebihan likuiditas.

 

6 Oktober, kondisi likuiditas Indover sangat kritis. Nilai likuiditas yang tidak dapat ditutup sebesar AS$92 juta (AS$67,5 juta plus EUR18 juta). Indover lantas meminta bantuan De Nederlandsche Bank agar diberi fasilitas emergency liquidity assistance (ELA), semacam dana talangan. Bank sentral Belanda itu lalu menyetujui dengan tiga syarat. Syaratnya adalah mengirimkan surat permohonan kepada De Nederlandsche Bank mengenai kebutuhan ELA. Surat itu harus ditandatangani manajemen dan komisaris Indover. Bank Indonesia sebagai pemegang saham memberikan jaminan dalam surat tersebut. Surat permohonan itu sudah harus diterima oleh De Nederlandsche Bank pada jam 17.00 waktu Amsterdam.  

 

Sekitar pukul 18.30 (waktu Amsterdam), Indover mengirimkan faksimili kepada Bank Indonesia untuk memberitahu bahwa mereka akan meminjam dana ke De Nederlandsche Bank. Intinya dalam fax tersebut, Indover meminta kesedian Bank Indonesia sebagai penjamin.

 

Bank Indonesia tidak memberikan jaminan yang diinginkan. Alasannya UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, tidak memungkinkan pemberian pinjaman atau kredit kepada pihak lain, kecuali berupa fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Sedangkan apabila injeksi dana dalam bentuk penyertaan menurut Undang-Undang Bank Indonesia harus mendapat persetujuan DPR. Klausul ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) dan (2).

Tags: