Kolaborasi Lucas dan Sejumlah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro
Utama

Kolaborasi Lucas dan Sejumlah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro

Dalam surat dakwaan disebut Lucas sebagai penyedia dana untuk mengatur agar Eddy Sindoro bisa keluar negeri tanpa pemeriksaan Imigrasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Advokat Lucas saat mendengarkan dakwaan menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11). Foto RES
Advokat Lucas saat mendengarkan dakwaan menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11). Foto RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bagaiman cara Lucas menghalangi proses penyidikan dalam perkara suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

 

Dalam surat dakwaan setebal tujuh halaman, penuntut umum menyebut pria kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan berusia 57 tahun ini membantu Eddy melarikan diri ke Thailand dari Indonesia tanpa harus melewati pihak imigrasi. Padahal, ketika itu ia dideportasi Malaysia ke Indonesia karena menggunakan paspor palsu.

 

Cerita awalnya, pada 21 November 2016 Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-84/01/11/2016 guna melakukan Penyidikan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat yang diduga dilakukan oleh tersangka Eddy Sindoro.

 

Berdasarkan Sprindik itu, Penyidik mengirimkan beberapa kali surat panggilan kepada Eddy untuk diperiksa sebagai Tersangka. Penyidik juga telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Eddy Sindoro melalui Ditjen Imigrasi.

 

"Bersamaan dengan upaya Penyidik untuk pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro, pada 4 Desember 2016, Eddy Sindoro menghubungi Terdakwa menyampaikan akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum di KPK, namun Terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia," kata penuntut umum Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11/2018). Baca Juga: Cara Lucas ‘Melawan’ KPK

 

Selain itu, Lucas menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Atas saran tersebut, Eddy dengan dibantu Chua Chwee Chye Alias Jimmy Alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika Nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyo Sindoro.

 

Pada 5 Agustus 2018, Eddy dengan menggunakan paspor palsu berangkat dari Bangkok ke Malaysia. Saat ingin kembali ke Thailand, ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor palsu.

 

“Mengetahui Eddy Sindoro ditangkap, pada tanggal 12 Agustus 2018 Terdakwa menghubungi Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye Alias Jimmy Alias Lie untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia," terang Jaksa Basir.

 

Pada 16 Agustus 2018 Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sejumlah RM3000 (tiga ribu ringgit Malaysia) atau pidana penjara selama 3 bulan. Atas putusan tersebut, ia membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia ke Indonesia karena merupakan warga negara Indonesia.

 

Dibantu sejumlah pihak

Mengetahui akan dipulangkan ke Indonesia, Lucas merencanakan Eddy Sindoro dipulangkan dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi, sehingga terhindar dari tindakan hukum penyidik KPK. Untuk merealisasikan rencana itu, Terdakwa meminta bantuan Dina Soraya untuk berkoordinasi dengan petugas Bandara.

 

Untuk itu, ia meminta Dina Soraya mempersiapkan tiket pesawat rute Jakarta - Bangkok atas nama Eddy Sindoro sekaligus Chua Chwee Chye Alias Jimmy Alias Lie dan Michael Sindoro dengan jadwal menyesuaikan kedatangan mereka.

 

Menindaklanjuti permintaan tersebut pada 18 Agustus 2018 di Restoran & Café Lot 9 Tangerang, Dina meminta Dwi Hendro Wibowo alias Bowo melakukan penjemputan penumpang pesawat dari Malaysia atas nama ketiga orang tersebut dan langsung melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

 

"Dina Soraya akan memberikan imbalan uang sejumlah Rp250 juta karena Eddy Sindoro merupakan penumpang yang dideportasi oleh otoritas Malaysia dimana Dwi Hendro Wibowo alias Bowo menyetujuinya," sambung Jaksa KPK lain, Roy Riady.

 

Pada 20 Agustus 2018 di Jl. Cipaku IV No. 16 Kebayoran Baru, Dina, Bowo dan Yulia Shintawati melakukan pertemuan membahas teknis penjemputan ketiga orang tersebut dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia dan melakukan penerbangan ke Bangkok dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

 

Sayangnya, dalam surat dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan secara gamblang siapa itu Dina Soraya, Bowo dan juga Yulia. Ketiganya diketahui pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi Lucas. Dalam agenda pemanggilan itu, Dina dan Bowo hanya disebut sebagai pihak swasta, sedangkan Yulia merupakan Duty Executive PT Indonesia Airasia.

 

Setelah melaporkan hal itu, Lucas meminta Dina mengambil uang melalui stafnya yang bernama Stephen Sinarto sebagai biaya operasional termasuk imbalan kepada pihak-pihak yang akan membantunya sebanyak Sing$46 ribu dan Rp50 juta di kantornya Said Sudirman Center Jakarta Pusat.

 

"Pada 25 Agustus 2018 Dina Soraya memberi uang sejumlah Sing$33 ribu kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo sebagai biaya operasional dan imbalan untuk penjemputan Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro sebagaimana rencana yang disepakati," terang Jaksa Roy.

 

Pada 28 Agustus 2018, kantor Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran terhadap Eddy Sindoro untuk kembali ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 Pukul 06.55 waktu Malaysia tanggal 29 Agustus 2018 dengan ditemani Jimmy dan Michael.

 

Mengetahui hal itu, Lucas memerintahkan Dina membeli tiket untuk Eddy, Jimmy dan Michael dengan rute penerbangan Jakarta - Bangkok pada tanggal 29 Agustus 2018 pukul 09.40 WIB. Menindaklanjuti perintah itu, Dina meminta Bowo membeli tiket dimaksud dan menginformasikan jadwal kedatangannya.

 

Pada tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 WIB bersamaan dengan mendaratnya pesawat AirAsia yang ditumpangi Eddy, Jimmy dan Michael di Bandara Soekarno-Hatta, Bowo memerintahkan M. Ridwan selaku Staff Customer Service Garuda Indonesia mencetak boarding pass atas nama ketiga orang dimaksud tanpa kehadiran yang bersangkutan untuk diperiksa identitasnya.

 

Bowo juga memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk berada di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

 

"Selanjutnya Dwi Hendro Wibowo Alias Bowo dan Yulia menjemput Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dimana M Ridwan telah mempersiapkan boarding pass mereka," ujar penuntut umum KPK lainnya, Gina Saraswati.

 

Sekira pukul 09.23 WIB Eddy dan Jimmy akhirnya dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui pihak Imigrasi sebagaimana yang diinginkan Lucas. Sedangkan Michael, anak Eddy Sindoro membatalkan penerbangannya.

 

"Selama proses keberangkatan Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie ke Bangkok dari mulai di ruang tunggu sampai dengan pesawat meninggalkan bandara untuk terbang ke Thailand dilaporkan kepada Terdakwa melalui sarana foto dan video oleh Dina Soraya. Terdakwa juga menginformasikan kepada Deborah Mailool yang merupakan istri Eddy Sindoro," jelas Jaksa Gina.

 

Setelah semua rencana berhasil dan Eddy meninggalkan Indonesia, Bowo memberi sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya. Pertama Yulia Shintawati selaku Duty Executive PT Indonesia Airasia sejumlah Rp20 juta; M. Ridwan yang mencetak boarding pass pesawat Garuda sejumlah Rp500 ribu dan 1 unit handphone Merk Samsung tipe A6.

 

Kemudian Andi Sofyar yang merupakan pegawai Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta sejumlah Rp30 juta dan 1 unit handphone Merk Samsung tipe A6. Terakhir, David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu.

 

Pada 1 Oktober 2018, Lucas kembali dipanggik KPK dan setelah menjalani proses pemeriksaan ditangkap oleh penyidik. Hampir dua pekan setelahnya yaitu 12 Oktober 2018 Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

 

"Serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud Eddy Sindoro selaku Tersangka Tindak Pidana Korupsi masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro oleh Penyidik KPK," tutur Jaksa KPK Nur Haris Arhadi.

 

Perbuatan Lucas dianggap merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Lucas ajukan eksepsi

Usai mendengarkan surat dakwaan Lucas akan mengajukan nota keberatan. "Hasil konsultasi kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan mohon waktu Rabu depan," ujar Lucas dalam persidangan.

 

Kepada wartawan seusai sidang, Lucas sempat memberikan keterangan. Ia mengatakan atas dibacakannya dakwaan ini dirinya baru mengetahui apa yang sebenarnya dituduhkan KPK terhadapnya dalam perkara merintangi proses penyidikan Eddy Sindoro. Meskipun begitu, ia tetap bersikeras sama sekali tidak terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro. Hal itu akan coba dibuktikannya pada saat materi persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

"Eddy sudah menyatakan melalui pengacaranya, Lucas sama tidak terlibat dan bukan pengacara Eddy dan tidak pernah jadi penasehat hukum Eddy itu tertuang berkas perkara Eddy," dalihnya.

 

Menurut Lucas, dalam surat dakwaan justru disebut yang membantu pelarian Eddy Sindoro adalah Jimmy. Namun, nyatanya hingga dirinya dibawa ke meja hijau yang bersangkutan sama sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. "Pertanyaan besar dalam keadilan kenapa Jimmy tidak pernah dipanggil dan diperiksa KPK, ada apa dibalik ini semua. Saya ajukan praperadilan, KPK buru-buru ajukan berkas dakwaan yang cuma 8 lembar," katanya.

Tags:

Berita Terkait