Kolaborasi Lucas dan Sejumlah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro
Utama

Kolaborasi Lucas dan Sejumlah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro

Dalam surat dakwaan disebut Lucas sebagai penyedia dana untuk mengatur agar Eddy Sindoro bisa keluar negeri tanpa pemeriksaan Imigrasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Selanjutnya Dwi Hendro Wibowo Alias Bowo dan Yulia menjemput Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dimana M Ridwan telah mempersiapkan boarding pass mereka," ujar penuntut umum KPK lainnya, Gina Saraswati.

 

Sekira pukul 09.23 WIB Eddy dan Jimmy akhirnya dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui pihak Imigrasi sebagaimana yang diinginkan Lucas. Sedangkan Michael, anak Eddy Sindoro membatalkan penerbangannya.

 

"Selama proses keberangkatan Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie ke Bangkok dari mulai di ruang tunggu sampai dengan pesawat meninggalkan bandara untuk terbang ke Thailand dilaporkan kepada Terdakwa melalui sarana foto dan video oleh Dina Soraya. Terdakwa juga menginformasikan kepada Deborah Mailool yang merupakan istri Eddy Sindoro," jelas Jaksa Gina.

 

Setelah semua rencana berhasil dan Eddy meninggalkan Indonesia, Bowo memberi sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya. Pertama Yulia Shintawati selaku Duty Executive PT Indonesia Airasia sejumlah Rp20 juta; M. Ridwan yang mencetak boarding pass pesawat Garuda sejumlah Rp500 ribu dan 1 unit handphone Merk Samsung tipe A6.

 

Kemudian Andi Sofyar yang merupakan pegawai Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta sejumlah Rp30 juta dan 1 unit handphone Merk Samsung tipe A6. Terakhir, David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu.

 

Pada 1 Oktober 2018, Lucas kembali dipanggik KPK dan setelah menjalani proses pemeriksaan ditangkap oleh penyidik. Hampir dua pekan setelahnya yaitu 12 Oktober 2018 Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

 

"Serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud Eddy Sindoro selaku Tersangka Tindak Pidana Korupsi masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro oleh Penyidik KPK," tutur Jaksa KPK Nur Haris Arhadi.

Tags:

Berita Terkait