Kode Etik Profesi Hukum: Tujuan dan Hambatannya
Terbaru

Kode Etik Profesi Hukum: Tujuan dan Hambatannya

Kode etik profesi hukum adalah sejumlah norma yang melekat pada tiap-tiap profesi. Dalam penerapannya, kode etik profesi hukum kerap menemukan kendala.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kode etik profesi hukum. Foto: pexels.com
Ilustrasi kode etik profesi hukum. Foto: pexels.com

Kode etik profesi hukum diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis profesinya. Misalnya kode etik hakim, kode etik jaksa, kode etik profesi Polri, kode etik notaris, dan kode etik advokat. Mengapa kode etik ini penting dan adakah hambatan dalam penerapannya? Simak ulasan berikut.

Jenis Etika

Sebelum membahas kode etik profesi hukum, mari kenali dulu konsep etika. Sekelompok masyarakat, baik dalam kelompok kecil dan besar, pasti memiliki etika. KBBI mendefinisikan etika sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.

Baca Juga:

Jika disederhanakan, etika merupakan konsep tentang baik dan buruk akan perilaku atau sikap seseorang. Diterangkan R. Rizal Isnanto, ada dua macam etika dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:

  1. etika deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong sikap, perilaku manusia, serta nilai yang dikejar secara kritis dan rasional; dan
  2. etika normatif yaitu etika yang berusaha menerapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia sebagai sesuatu yang bernilai.

Kemudian, etika secara umum dibagi menjadi dua kategori, yakni etika umum dan etika khusus. Etika umum adalah perihal kondisi dasar manusia bertindak, sedangkan etika khusus adalah penerapan moral dalam dalam bidang yang khusus.

Lebih lanjut, etika khusus ini digolongkan menjadi dua, yakni etika individual dan etika sosial. Etika individual menyangkut sikap dan kewajiban manusia akan dirinya sendiri. Lalu, etika sosial adalah soal kewajiban, sikap, dan perilaku manusia sebagai bagian dari masyarakat.

Pengertian Kode Etik Profesi Hukum dan Fungsinya

Kode etik adalah perluasan dari etika. Lebih lanjut, kode etik diartikan Shidarta dalam Moralitas Profesi Hukum sebagai norma yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis.

Abdulkadir Muhammad dalam Etika Profesi Hukum mengartikan kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya, bagaimana harus berbuat sekaligus menjamin moral profesi di masyarakat.

Lebih lanjut, Abdulkadir Muhammad menerangkan bahwa kode etik profesi, termasuk halnya kode etik profesi hukum, dibutuhkan sebagai sarana kontrol sosial; untuk mencegah campur tangan pihak lain; dan untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik.

Namun, selain fungsi utama tersebut, kode etik profesi hukum juga memiliki fungsi lain, yakni merupakan kriteria prinsip profesional anggota lama, baru, atau calon anggota; mencegah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara sesama anggota profesi atau antara anggota profesi dengan masyarakat; dan sebagai kontrol apakah anggota profesi telah memenuhi kewajiban sesuai kode etik profesinya.

Tujuan Kode Etik Profesi Hukum

Bertolak ke tujuan adanya kode etik profesi hukum, Niru A. Sinafa dalam Jurnal Ilmiah Dirgantara Volume 10,menerangkan bahwa kode etik profesi, termasuk halnya profesi hukum, memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut.

  1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Meningkatkan mutu profesi.
  5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Memiliki organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri. 

Hambatan atau Kendala dalam Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum

Kode etik profesi hukum diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis profesinya. Misalnya, kode etik hakim, kode etik jaksa, kode etik profesi Polri, kode etik notaris, dan kode etik advokat. Dalam penerapannya, masing-masingkode etik profesi hukum ini kerap mengalami hambatan atau kendala.

Diterangkan Abdulkadir Muhammad (dalam Sinafa, 2020: 31), alasan-alasan yang menyebabkan adanya hambatan dan kendala dalam pelaksanaan kode etik profesi hukum di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Pengaruh sifat kekeluargaan.
  2. Pengaruh jabatan.
  3. Pengaruh konsumerisme.
  4. Pengaruh lemah iman.

Sementara itu, Sumaryono (dalam Sinafa, 2020: 31) menerangkan sejumlah hambatan atau kendala yang cukup serius dalam penegakan kode etik profesi hukum, yakni sebagai berikut.

  1. Kualitas pengetahuan profesional hukum.
  2. Penyalahgunaan profesi hukum,
  3. Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis.
  4. Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial.
  5. Sistem yang sudah usang.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait