- Pengaruh sifat kekeluargaan.
- Pengaruh jabatan.
- Pengaruh konsumerisme.
- Pengaruh lemah iman.
Sementara itu, Sumaryono (dalam Sinafa, 2020: 31) menerangkan sejumlah hambatan atau kendala yang cukup serius dalam penegakan kode etik profesi hukum, yakni sebagai berikut.
- Kualitas pengetahuan profesional hukum.
- Penyalahgunaan profesi hukum,
- Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis.
- Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial.
- Sistem yang sudah usang.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!