Kode Etik Profesi Hukum: Tujuan dan Hambatannya
Terbaru

Kode Etik Profesi Hukum: Tujuan dan Hambatannya

Kode etik profesi hukum adalah sejumlah norma yang melekat pada tiap-tiap profesi. Dalam penerapannya, kode etik profesi hukum kerap menemukan kendala.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Pengaruh sifat kekeluargaan.
  2. Pengaruh jabatan.
  3. Pengaruh konsumerisme.
  4. Pengaruh lemah iman.

Sementara itu, Sumaryono (dalam Sinafa, 2020: 31) menerangkan sejumlah hambatan atau kendala yang cukup serius dalam penegakan kode etik profesi hukum, yakni sebagai berikut.

  1. Kualitas pengetahuan profesional hukum.
  2. Penyalahgunaan profesi hukum,
  3. Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis.
  4. Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial.
  5. Sistem yang sudah usang.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait