Kode Etik Advokat Indonesia
Terbaru

Kode Etik Advokat Indonesia

Kode Etik Advokat Indonesia ini dibuat dan diprakarsai oleh KKAI, yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi. Kode Etik ini akan berlaku sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik di Indonesia sejak tanggal berlakunya UU Advokat.

Amr
Bacaan 2 Menit

k                Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

BAB IV

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT

Pasal 5

a               Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.

b               Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang Pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.

c               Keberatan keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.

d               Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.

e               Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula

f                 Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien kepada Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.

BAB V

TENTANG SEJAWAT ASING

Pasal 6

Advokat Asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.

BAB VI

CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA

Pasal 7

a               Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada Hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice".

b               Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti di muka Pengadilan.

c               Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi Hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.

d               Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapar menghubungi Hakim apabila bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum,

e               Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dam perkara pidana.

f                 Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.

g               Advokat bebas mengeluarkan pernyataan pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.

h               Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu,

i                  Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

BAB VII

KETENTUAN KETENTUAN LAIN

TENTANG KODE ETIK

Pasal 8

a               Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.

b               Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.

c               Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

d               Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.

e               Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.

f                 Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.

g               Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.

h               Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

BAB VIII

PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 9

a               Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.

b               Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

%%continue%%

BAB IX

DEWAN KEHORMATAN

Bagian Pertama

KETENTUAN UMUM

Pasal 10

1.             Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.

2.             Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu

a               Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

b               Tingkat Dewan Kehormatan Pusat

3.             Dewan Kehormatan Cabang/Daerah memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat banding dan tingkat terakhir.

4.             Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada :

a               Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana reradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah ;

b               Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota ;

c               Pengadu Teradu.

Bagian Kedua

PENGADUAN

Pasal 11

1.             Pengaduan dapat diajukan oleh pihak pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu :

a               Klien.

b               Teman sejawat Advokat.

c               Pejabat Pemerintah,

d               Anggota Masyarakat,

e               Dewan Pimpinan Pusat / Cabang /Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.

2.             Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakam untuk itu.

3.             Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat.

Bagian Ketiga

TATA CARA PENGADUAN

Pasal 12

1.             Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.

2.             Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daarah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau kepada Dewan Pimpinan Pusat.

3.             Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.

4.             Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat / Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat / Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.

Bagian Keempat

PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA

OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH

Pasal 13

1.             Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kiat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.

2.             Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.

3.             Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.

4.             Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.

5.             Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.

6.             Panggilan panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.

7.             Pengadu dan yang teradu

a               Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.

b               Berhak untuk mengajukan saksi saksi dan bukti bukti.

8.             Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak

a               Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata acara pemeriksaan yang berlaku;

b               Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

c               Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang Daerah.

9.             Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir :

a               Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lama 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.

b               Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.

c               Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya taradu.

d               Dawan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.

Bagian Kelima

SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH

Pasal 14

1.             Dewan Kehormatan Cabang/Daerah bersidang dengan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya atas 3 (tiga) orang anggota yang salah satu merangkap sebagai Ketua Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.

2.             Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.

3.             Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.

4.             Setiap dilakukan persidangan, Mejelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis yang rnenyidangkan perkara itu.

5.             Sidang sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.

Bagian Keenam

CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15

(1)         Satelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, suratsurat bukti dan keterangan saksi saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa :

a               Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima ;

b               Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu ;

c               Menolak pengaduan dari pengadu ;

(2)         Keputusan harus memuat pertimbangan pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.

(3)         Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

(4)         Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.

(5)         Keputusan ditanda tangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh

SANKSI - SANKSI

Pasal 16

1.             Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa :

a               Peringatan biasa

b               Peringatan keras

c               Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.

d               Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

2.             Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi

a               Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.

b               Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindakan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

c               Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelariggaran kode etik.

d               Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

3.             Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.

4.             Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat.

Bagian Kedelapan

PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN

Pasal 17

Dalam waktu selambat selambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah harus disampaikan kepada

a               Anggota yang diadukan/teradu ;

b               Pengadu ;

c               Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi;

d               Dewan Pimpinan Pusat dari masing masing organisasi profesi ;

e               Dewan Kehormatan Pusat ;

f                 Instansi-instansi yang dianggap perlu apabila keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ;

Bagian Kesembilan

PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING

DEWAN KEHORMATAN PUSAT

Pasal 18

1.             Apabila pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.

2.             Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam vvaktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.

3.             Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori Banding yang bersangkutan selaku pembanding selambat-lambatnya, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusus / tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.

4.             Pihak terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.

5.             Jika jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.

6.             Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada Dewan Kehormata Pusat.

7.             Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

8.             Dewan Kehormatan Pusat memutus dengan susunan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu merangkap Ketua Majelis.

9.             Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.

10.         Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.

11.         Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.

12.         Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.

13.         Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.

Bagian Kesepuluh

KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT

Pasal 19

1.             Dewan Kehormatan Pusat dapat menguatkan, merubah atau membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.

2.             Keputusan Dewan Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan

3.             Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.

4.             Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Pusat harus disampaikan kepada:

a               Anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding ;

b               Pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;

c               Dewan Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;

d               Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;

e               Dewan Pimpinan Pusat dari masing masing organisasi profesi

f                 Instansi instansi yang dianggap perlu ;

5.             Apabila seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi ;

Bagian Kesebelas

KETENTUAN LAIN

TENTANG DEWAN KEHORMATAN

Pasal 20

Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing masing organisasi.

BAB X

KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN

Pasal 21

Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.

BAB XI

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 22

1.             Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh lkatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.

2.             Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini..

3.             Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan Pernyataan Bersama tertanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan professi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.

4.             Organisasi organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini akan membentuk Dewan Kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama, yang struktur akan disesuaikan dengan Kode Etik Advokat ini.

Pasal 23

Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa atau yang sedang diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini.

BAB XXII

PENUTUP

Pasal 24

Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat.

Ditetapkan di

:

Jakarta

Pada tanggal

:

23 Mei 2002

Oleh

:

 

 

1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)

Ttd.

H. Sudjono, S.H

Ketua Umum

Ttd.

Otto Hasibuan, S.H., MM

Sekretaris Jenderal

 

2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Ttd.

Denny Kailimang, S.H.

Ketua Umum

Ttd.

Teddy Soemantri

Teddy Soemantry, S.H.

 

3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)

Ttd.

H. Indra Sahnun Lubis, S.H.

Ketua Umum

Ttd.

E. Suherman Kartadinata, S.H.

Sekretaris Jenderal

 

4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)

Ttd.

Fred B.G. Tumbuan, S.H., L.Ph.

Sekretaris/Caretaker Ketua

Ttd.

Hoesein Wiriadinata, S.H.,LL.M.

Bendahara/Caretaker Ketua

 

 

6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)

Ttd.

Trimedya Panjaitan, S.H.

Ketua Umum

Ttd.

Sugeng T. Santoso, S.H.

Sekretaris Jenderal

 

7. Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI)

Ttd.

H.A.Z. Arifien Syafe'i, S.H.

Ketua Umum

Ttd.

Suhardi Somomoelajono, S.H.

Sekretaris Jenderal

 

5. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

Ttd.

Soemarjono S, S.H.

Ketua Umum

Ttd.

Hafzan Taher, S.H.

Sekretaris Jenderal

Tags: