Koalisi Perempuan Apresiasi Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Koalisi Perempuan Apresiasi Pembahasan RUU TPKS

Usulan masyarakat sipil diakomodir antara lain soal bentuk-bentuk kekerasan seksual; restitusi dinyatakan sebagai hak korban dan pidana tambahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Ketua Yayasan Sukma, Sri Nurherwati, mengapresiasi perkembangan pembahasan RUU TPKS. Setidaknya ada 6 elemen kunci yang diharapkan RUU TPKS menjadi UU lex spesialis. “Sehingga bisa memberikan perubahan hukum dalam kasus kekerasan seksual,” harapnya.

Nurherawati melihat dlam pembahasan itu ada kemajuan substansi, misalnya terkait restitusi dinyatakan sebagai hak korban dan pidana tambahan. Kemudian dana bantuan korban diharapkan menjadi anggaran yang diprioritaskan bagi korban. Kewajiban penyidik, penuntut umum, dan hakim memberikan informasi hak restitusi kepada korban dan LPSK untuk koordinasi.

Dari beragam capaian tersebut Nurherwati mengingatkan untuk mencermati kembali berbagai ketentuan tersebut. Misalnya, bagaimana ketika restitusi tidak cukup, yang kemudian diganti pidana kurungan. Hal itu dinilai tidak konsisten dengan argumentasi pemerintah yang menyebut lapas mengalami over capacity. Hal tersebut justru menambah beban negara.

“Kami mau tanggung jawab restitusi ini menjadi tanggung jawab pelaku secara penuh,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait