Koalisi Masyarakat Sipil Minta Semua Pihak Utamakan Kemanusiaan
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Semua Pihak Utamakan Kemanusiaan

Kemanusiaan lebih utama ketimbang politik.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Selaras itu Arif mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kerusuhan yang terjadi 22 Mei 2019 itu. Adanya aparat TNI yang turun ke lapangan ikut menangani demonstrasi menurut Arif tidak tepat karena kepolisian masih mampu dan belum masuk masa genting.

 

Keterlibatan TNI dalam menangani demonstrasi harus berdasarkan perintah otoritas sipil, setidaknya ada Instruksi Presiden. Tapi keterlibatan itu, bagi Arif hanya berlandaskan MoU antara Polri dan TNI dalam rangka bantuan TNI untuk menangani demonstrasi. “Ini ranah penegakan hukum, harusnya aparat kepolisian saja yang menangani,” ujar Arif.

 

Arif mengingatkan agar para pihak yang ditangkap oleh aparat kepolisian harus diberikan haknya seperti akses terhadap bantuan hukum. Lebih jauh, Arif menegaskan aparat kepolisian jangan hanya menjerat pelaku lapangan, tapi juga aktor intelektual kerusuhan.

 

Koordinator KontraS Jakarta, Yati Andriyani mencatat kekerasan terjadi di titik demonstrasi sekitar Petamburan, dan kantor Bawaslu RI. Kekerasan itu mengakibatkan sedikitnya 300 orang mengalami luka dan 6 meninggal. Dalam menjaga demonstrasi dan menangani dugaan kerusuhan, aparat kepolisian dituntut untuk mengutamakan pemenuhan hak untuk hidup bagi setiap orang.

 

Peristiwa ini menurut Yati menunjukan setelah 21 tahun reformasi, kekerasan politik masih terjadi di Indonesia. Salah satu penyebabnya karena politik impunitas, dimana kekerasan politik masa lalu seperti tragedi Mei 1998 tidak diselesaikan sampai tuntas, sehingga peristiwa serupa terus berulang dan masyarakat yang selalu menjadi korban. “Elit politik harus bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa ini,” kata dia.

 

Yati mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi ini. Tapi polisi harus menjunjung tinggi profesionalitas dan independen. Pendekatan yang dilakukan yakni penegakan hukum, bukan cara-cara yang politis. “Dalam mengendalikan situasi keamanan harus memperhatikan prinsip hukum dan HAM,” pintanya.

 

Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, mengimbau aparat keamanan tidak sewenang-wenang menggunakan pendekatan represif dalam menangani demonstrasi. Hal ini telah diatur dalam sejumlah regulasi seperti Perkap No.7 Tahun 2012 mengatur tentang pengamanan dan penanganan perkara penyampaian publik di muka umum dan Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Tags:

Berita Terkait