Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Somasi DPR, Ini Sebabnya!
RUU Cipta Kerja:

Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Somasi DPR, Ini Sebabnya!

Jika DPR tidak menjalankan somasi, tim advokasi masyarakat sipil bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. DPR yang membahas RUU di masa reses dinilai melanggar Pasal 81 huruf i dan k UU No.17 Tahun 2014.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Ketentuan ini intinya mengamanatkan anggota DPR wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada konstituen di daerah pemilihannya. Ketentuan itu dijabarkan lagi lebih lanjut melalui Pasal 1 angka 14 Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 yang menyebut masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Mengutip Pasal 237 UU MD3 itu, Arif menekankan anggota DPR yang tidak melakukan kewajiban tersebut dan anggota DPR yang menempati posisi pimpinan DPR, tapi terlibat pelanggaran tersebut dengan mengizinkan dan membiarkan pelanggaran kewajiban hukum maka anggota Baleg dan Panja RUU Cipta Kerja harus dikenakan sanksi.

“Pada masa reses ini, DPR memilih untuk tidak mendengarkan aspirasi dan kepentingan rakyat, tapi kepentingan oligarki (melalui RUU Cipta Kerja, red),” tegas Arif.

Arif melanjutkan jika DPR tidak menjalankan somasi ini, ada upaya yang bisa ditempuh Koalisi antara lain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini akan menjadi catatan masyarakat, terutama konstituen yang bersangkutan bahwa wakil yang mereka pilih itu ternyata lebih memilih untuk membahas RUU kontroversial ketimbang bertemu dan mendengarkan aspirasi di daerah.

Ketua YLBHI, Asfinawati mengaku heran kenapa DPR ngotot membahas RUU Cipta Kerja sekalipun di masa reses. Padahal banyak RUU penting yang dibutuhkan masyarakat, tapi pembahasannya mandek, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Somasi terbuka yang dilayangkan Koalisi, menurut Asfin merupakan bukti adanya kejanggalan pembahasan RUU Cipta Kerja. Somasi ini bisa menjadi bukti penting cacat formil dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. “Selain kepada DPR, somasi akan juga kami sampaikan kepada pimpinan partai politik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait