Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kurnia Ramadhana (kiri) saat menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedung KY di Jakarta, Selasa (23/7).
Kedua hakim agung ini dilaporkan ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Syafruddin.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua dari tiga hakim agung yang memutus kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kurnia Ramadhana (kiri) saat menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedung KY di Jakarta, Selasa (23/7).
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua dari tiga hakim agung yang memutus kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY).
Kedua hakim agung ini dilaporkan ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Syafruddin.