Koalisi LSM Sesalkan DPR Tolak Dua Calon Komisioner KY
Berita

Koalisi LSM Sesalkan DPR Tolak Dua Calon Komisioner KY

DPR dinilai tidak serius dalam melaksanakan seleksi Komisioner KY.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Hakim MK, Harjono saat menjalani tes makalah di Komisi III DPR. Foto: RES
Mantan Hakim MK, Harjono saat menjalani tes makalah di Komisi III DPR. Foto: RES
Tujuh nama calon Komisioner Komisi Yudisial (KY) diajukan oleh pemerintah ke DPR, tetapi hanya lima yang mendapat persetujuan. Dua nama yang ditolak adalah penggiat pembaruan hukum Wiwiek Awiyati dan mantan Hakim Konstitusi Harjono. Penolakan ini dikritik oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).

Dikutip dari laman berita CNN Indonesia, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan komisinya berpendapat jawaban Wiwiek dan Harjono ketika menjalani fit and proper test, tidak sejalan dengan konstitusi. Oleh sebab itu rapat pleno Komisi III yang dihadiri 53 anggotanya dari 10 fraksi secara aklamasi memutuskan hanya menerima lima calon.

Kelima nama yang lolos itu akan dibacakan pada rapat paripurna siang ini. "Karena hanya bisa disetujui lima calon, pemerintah harus melakukan seleksi terhadap dua calon lagi," kata Aziz.

KPP mempertanyakan alasan Komisi III DPR menolak Wiwiek dan Harjono. Dua nama yang ditolak itu, menurut KPP dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (20/10), adalah calon-calon yang kompeten dan memiliki integritas yang tidak diragukan. Buktinya, Wiwiek dan Harjono mendapat penilaian yang baik ketika menjalani tahapan seleksi di Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemerintah.

“Hasil investigasi KPP pada setiap tahapan dan proses seleksi memperlihatkan bahwa tidak ditemukan catatan buruk terhadap kedua calon baik mengenai integritas maupun independensi. Justru, kedua calon memperlihatkan dan membuktikan pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni di bidang reformasi peradilan,” papar KPP.

KPP mendesak Komisi III DPR untuk membuka alasan di balik penolakan terhadap Wiwiek dan Harjono. Menurut KPP, sikap penolakan tersebut menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap nilai-nilai integritas dan kompetensi yang seharusnya menjadi dasar dalam memilih anggota KY.

Menurut KPP, proses fit and proper test terhadap para calon Komisioner KY yang digelar Komisi III DPR justru terkesan tidak serius. Sebagai indikasi, KPP menyebut kehadiran dalam setiap fit and proper test sangat minim. Berdasarkan pantauan di lapangan, KPP mencatat kurang dari 10 anggota Komisi III DPR yang hadir pada setiap fit and proper test.

“Pertanyaan-pertanyaan yang dirumuskan beberapa anggota Komisi III memperlihatkan kegagalan mereka dalam memahami peran dan fungsi KY, misalnya ketidakmampuan membedakan proses pidana dan administrasi dan menanyakan pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan isu peradilan dan KY,” papar KPP.

Ketidakseriusan menyelenggarakan fit and proper test, menurut KPP, mengindikasikan bahwa Komisi III DPR mengambil keputusan berdasarkan kepentingan politik belaka. “Kepentingan politik tersebut tidak didasarkan pada kepentingan rakyat banyak terhadap pentingnya peradilan bersih, yang seharusnya direpresentasikan oleh wakil rakyat dalam pelaksanaan tugasnya.”

Sementara itu, merespon penolakan Komisi III DPR terhadap dua calon Komisioner KY yang telah diajukan, Pansel menyatakan menghormati keputusan tersebut. Untuk itu, Pansel berencana akan segera mengirim dua nama pengganti.

"Untuk melengkapi jumlah calon, pansel akan melakukan rapat pleno secepatnya untuk menindaklanjuti. Apabila sudah terpilih akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya dikirimkan kembali ke DPR," kata Anggota Pansel, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (20/10).

Asep mengatakan, pihaknya bisa saja memilih dua orang akademisi terbaik dari calon yang kemarin ikut wawancara. "Apabila melihat background-nya masih ada sekitar enam orang yang bisa mewakili unsur akademisi (yang bisa dikirim kembali ke DPR)," katanya.

Tags:

Berita Terkait