Koalisi LSM Persoalkan Kewenangan Banggar DPR
Berita

Koalisi LSM Persoalkan Kewenangan Banggar DPR

Lantaran banyak kasus korupsi yang dilakukan anggota Banggar atau politisi di DPR sebagai pembahas anggaran.

ASH
Bacaan 2 Menit

Koordinator Bidang Politik ICW, Abdullah Dahlan menilai ada ruang diskresi sangat besar terjadinya penyimpangan jika kewenangan Banggar tidak ditafsikan secara jelas. Misalnya, kewenangan Banggar menentukan aspek “satuan 3” yang penting untuk diperjelas.

“Kita minta adanya perubahan Banggar tidak lagi bentuk badan permanen, tetapi seharusnya sifatnya ad hoc, dibentuk insidentil ketika ada pembahasan anggaran saja,” kata Dahlan.  

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menambahkan lembaga ad hoc ini harus kembali diterapkan untuk mencegah terjadinya pembahasan proyek di luar putusan final yang dihasilkan oleh Komisi. Dia menilai ada beberapa proyek yang seringkali masuk dalam pembahasan di Banggar yang sebelumnya tidak pernah dibahas di Komisi.

“Kita berharap melalui pengujian undang-undang ini, bisa hilangkan pola-pola seperti itu. Jika tidak setiap tahun APBN kita akan dijarah para elit yang tidak bertanggung jawab,” tudingnya.

Ditegaskan Arif, Banggar itu hanya bekerja ketika pembahasan rancangan APBN dan APBN perubahan, tidak berfungsi secara terus menerus. Namun, ketika nantinya Banggar bersifat ad hoc, setiap komisi berhak merekomendasikan anggotanya untuk duduk didalamnya. Meski begitu, proses pembahasan tetap harus terbuka. “Pembahasan anggaran itu tetap bisa diakses publik, jadi ada transparansi ketika tahap pembahasan.”

Tags: