Koalisi LSM Minta Pendaftaran Calon Komisioner Ombudsman Diperpanjang
Aktual

Koalisi LSM Minta Pendaftaran Calon Komisioner Ombudsman Diperpanjang

ANT
Bacaan 2 Menit
Koalisi LSM Minta Pendaftaran Calon Komisioner Ombudsman Diperpanjang
Hukumonline
Panitia Seleksi Ombudsman Republik Indonesia dinilai perlu memperpanjang waktu pendaftaran karena masih minimya jumlah pendaftar untuk lembaga yang berfungsi mengawasi pelayanan publik di Tanah Air.

"Meskipun kuantitas tidak selalu mencerminkan kualitas, tetapi minimnya pendaftar akan membatasi pilihan Pansel ORI untuk menemukan calon yang berkualitas dan berintegritas," kata Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pelayanan Publik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Koalisi menilai minimnya jumlah pendaftar disebabkan tiga hal utama, yaitu kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan Pansel Ombudsman RI dan belum dikenalnya Ombudsman RI oleh publik secara luas. Se;ajutnya rancunya informasi tentang Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI dengan seleksi asisten Ombudsman RI untuk kantor-kantor perwakilan.

Selain tentang proses pendaftaran, Pansel dinilai juga perlu merumuskan tahapan-tahapan seleksi selanjutnya secara baik sehingga mampu menapis calon-calon dengan tingkat kapasitas dan integritas yang tinggi.

"Setiap tahapan seleksi selanjutnya juga harus terbuka bagi partisipasi publik dan dijalankan dengan standar integritas yang tinggi," katanya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Masyarakat Peduli Pelayanan Publik merekomendasikan antara lain perlunya memperpanjang waktu pendaftaran hingga 15 hari dari waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya serta melakukansosialisasi yang lebih masif termasuk melakukan "jemput bola" pada calon yang potensial.

Sebagaimana diketahui, pada 17 Februari 2016, masa jabatan Anggota (Komisioner) Ombudsman RI periode saat ini akan berakhir. Berdasarkan UU 37 Tahun 2008, Anggota Ombudsman RI akan dipilih melalui sepuluh tahapan dengan total waktu 189 hari kerja.

Pada 27 Juli 2015, Presiden telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang beranggotakan tujuh orang. Mengingat waktu yang mendesak, Pansel pun bergerak cepat dengan membuka pendaftaran dari tanggal 6-27 Agustus 2015.

Pembukaan masa pendaftaran ini telah diumumkan di www.setneg.go.id dan harian umum nasional. Sayangnya, hingga tanggal 25 Agustus 2015 jumlah pendaftar baru 77 orang.

Jumlah pendaftar tersebut masih terlampau sedikit jika dibandingkan dengan proses seleksi KPK yang berhasil menjaring 611 pendaftar.

Padahal Pansel KPK hanya harus menyerahkan 10 nama kepada Presiden, sementara Pansel ORI harus menyerahkan jumlah yang lebih banyak yaitu 18 nama.
Tags: