Koalisi LSM Kecam Rencana Pengesahan RUU Ormas
Berita

Koalisi LSM Kecam Rencana Pengesahan RUU Ormas

Serikat buruh mengancam akan menggelar demonstrasi jika RUU Ormas dipaksakan untuk disahkan.

M-15
Bacaan 2 Menit
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp

Kalangan yang menentang RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus merapatkan barisan. Senin (18/2), sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menyampaikan sikap terkait beredarnya kabar tentang rencana DPR menyetujui RUU Ormas pada sidang paripurna bulan Februari 2013.

KKB tegas menolak pengesahan RUU Ormas yang dinilai sarat dengan kepentingan politik dan bisnis terlebih menjelang Pemilu 2014. KKB khawatir RUU Ormas jika diberlakukan nanti akan mengekang masyarakat. Selain itu, KKB juga mengaitkan proses pembahasan RUU Ormas dengan ajang Pemilu 2014.

“Ada momentum politik berkaitan dengan Pemilu (2014), dan momentum bisnis berkaitan dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI),” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar.

Dikatakan Haris, jika DPR terus memaksakan RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang, maka akan terjadi beberapa kekacauan. Pertama, UU Ormas akan kembali menempatkan politik sebagai panglima. Kedua, UU Ormas juga berpotensi mengulang sejarah represif terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang pernah terjadi di Indonesia.

Dalam acara konferensi pers yang sama, kalangan buruh juga tegas menentang pengesahan RUU Ormas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan RUU Ormas sarat dengan masalah. Tidak hanya dari segi pembentukan, tetapi juga tujuan dan landasan hukum RUU itu bermasalah.

Menurut Said, RUU Ormas mengancam keberadaan serikat buruh. Berdasarkan rumusan RUU Ormas, serikat buruh termasuk dalam kategori ormas bukan berbadan hukum. Said khawatir, kebebasan berekspresi serikat buruh seperti melakukan mogok akan dilarang. “Bagi kami pemogokan umum merupakan cara efektif, dan keberadaan RUU Ormas ini mengancam hak yang paling esensial dari gerakan buruh, yaitu pemogokan,” kata Said.

Hal lain yang dipersoalkan Said adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur keberadaan ormas, termasuk serikat buruh. Menurut dia, kewenangan Kemendagri ini tumpang tindih dengan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tumpang tindih ini, kata Said, menunjukkan bahwa legislator tidak cermat dalam menyusun RUU.

“Serikat buruh kan tunduk pada UU No 21 Tahun 2000, serikat buruh tidak perlu mendaftar ke Kemenkumham, hanya cukup register bukan mendaftar. Cukup meregistrasi ke Kementerian Tenaga Kerja atau dinas tenaga kerja. Dengan ada UU Ormas ini jelas tumpang tindih,” papar Said.

Said berharap DPR urung menyetujui RUU Ormas menjadi undang-undang. Apabila tetap disetujui, Said mengancam akan mengerahkan ribuan buruh untuk berdemonstrasi. “Kami tidak main-main, puluhan ribu akan kami kerahkan bahkan jika perlu pemogokan umum,” tegas Said.

Belum juga DPR menyetujui RUU Ormas, ribuan buruh dari berbagai elemen telah berunjuk rasa di depan gedung DPR pada Selasa (19/2).

Tags:

Berita Terkait