Koalisi LSM: Presiden Harus Hentikan Upaya Kriminalisasi
Berita

Koalisi LSM: Presiden Harus Hentikan Upaya Kriminalisasi

Kabareskrim memastikan terus melakukan penyidikan atas dua pimpinan KPK non aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Foto: RES
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Foto: RES
“Ya kalau masalah pidana lanjut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, meski presiden sudah dilantik tiga pelaksana tugas pimpinan KPK, laporan masyarakat yang masuk ke Bareskrim tetap dilanjukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Budi Waseso, Polri tak akan melanggar UU. Pemberhentian perkara belaku jika dinilai tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
“Ya enggak lah, kita nggak boleh melanggar UU. Masa di berhentikan,” imbuhnya.
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, meski pun nantinya Komjen Badrodin Haiti disetujui parlemen menjadi Kapolri definitif, hal itu tak akan menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Pasalnya, kata Budi, Badrodin paham tentang reserse dan penegakan hukum.
“Saya kira tidak mungkin. Makanya beliau (Badrodin Haiti, red) terpilih diantara yang bagus,” pungkas mantan Kapolda Gorontalo itu.
Koalisi LSM yang tergabung dalam Gerakan Satu Padu Lawan Koruptor (SAPU KORUPTOR) menilai, sikap Presiden Joko Widodo terkait permasalahan KPK dan Polri belum menyelesaikan akar persoalan. Pasalnya, presiden belum menghentikan upaya kriminalisasi terhadap dua komisioner KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjajanto.  

Ada beberapa poin sikap Presiden Jokowi terkait upaya penyelesaikan kekisruhan antara Polri dan KPK. Pertama, mengajukan calon kapolri baru atas nama Komjen Badrodin Haiti. Kedua, mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto.

Ketiga, mengeluarkan Perppu untuk mengangkat pimpinan KPK sementara tanpa proses seleksi. Keempat, mengeluarkan Keppres untuk mengangkat tiga orang pimpinan KPK sementara yaitu Taufiqurrahman Ruqi, Indriarto Seno Adji dan Johan Budi.

Atas empat poin tersebut, Koalisi berpendapat bahwa sudah seharusnya Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan alasan dugaan kepemilikan rekening yang tidak wajar. Namun, terhadap pengajuan calon kapolri baru atas nama Komjen Badrodin Haiti, Koalisi menuntut harus dilakukan penilaian integritas dan bebas korupsi melalui KPK dan PPATK kemudian membuka hasil penilaian tersebut kepada publik.

Koalisi juga menolak pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto. “Sebab kami menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Mabes Polri adalah upaya kriminalisasi untuk melemahkan KPK, sehingga seharusnya Presiden Jokowi menghentikan proses kriminalisasi terhadap komisioner KPK,” kata perwakilin Koalisi dari LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Jumat (20/2).

Di samping itu, Koalisi menolak pengangkatan tiga orang pimpinan sementara KPK. Penolakan ini dikarenakan dua hal. Pertama,didasarkan pada sikap Koalisi yang menilai tindakan yang terjadi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjajanto merupakan tindakan kriminalisasi.

Kedua, usulan pimpinan KPK atas nama Indriyanto Senoadji memiliki konflik kepentingan karena pernah menjadi pengacara kasus Bank Century yang saat ini masih ditangani oleh KPK. “Presiden Jokowi harus menghentikan kriminalisasi tersebut,” ujar Alghiffari.

Terhadap perkembangan situasi yang ada, Koalisi mendukung KPK untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Koalisi menilai putusan praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan memiliki permasalahan hukum yaitu menabrak Pasal 77 KUHAP yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

“Kami juga menuntut agar PPATK untuk membuka seluruh rekening petinggi-petinggi kepolisian tidak wajar,” tutur Alghiffari.

Lebih jauh, Presiden Jokowi diminta mengambil sikap menghentikan proses kriminalisasi terhadap penyidik KPK (Nowel Baswedan dan 21 penyidik yang disangka memiliki senjata ilegal). Koalisi menilai kriminalisasi terhadap penyidik KPK merupakan bagian dari pelemahan KPK.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Budi Waseso, memastikan terhadap dua pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Bareskrim terus melakukan penyidikan. Sementara terhadap laporan yang ditujukan terhadap terlapor dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandupradja dan Zulkarnain juga terus ditindaklanjuti penyelidikannya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait