Koalisi Kritisi 20 Capim KPK hingga Kinerja Pansel
Utama

Koalisi Kritisi 20 Capim KPK hingga Kinerja Pansel

Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi kinerja Pansel Capim KPK agar lebih peka dan responsif terhadap masukan masyarakat serta mencoret nama-nama yang tidak patuh melaporkan LHKPN dan mempunyai rekam jejak bermasalah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Logika ini keliru, karena seakan Pansel tidak paham dengan original intens pembentukan KPK. Sejarahnya KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum konvensional tidak maksimal dalam pemberantasan korupsi. Pertanyaan lebih jauh, apa saat ini penegak hukum lain telah baik dalam pemberantasan korupsi? Berbagai penelitian dan survei masih menempatkan penegak hukum dalam peringkat bawah untuk penilaian masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pansel KPK juga gagal memperhitungkan potensi konflik kepentingan jika kelak penegak hukum aktif terpilih menjadi Pimpinan KPK," terangnya.

 

Selanjutnya mengenai kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam berbagai kesempatan Pansel kerap menyebutkan bahwa isu kepatuhan LHKPN tidak dijadikan faktor yang menentukan dalam proses seleksi Pimpinan KPK. Padahal ada 2 poin penting pada isu ini, pertama Pansel tidak memahami bahwa untuk mengukur integritas seorang penyelenggara negara atau penegak hukum salah satu indikator yang digunakan adalah kepatuhan LHKPN. 

 

Kedua, LHKPN merupakan perintah undang-undang kepada setiap penyelenggara negara maupun penegak hukum. Ini sesuai dengan mandat dari UU No 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016. Sederhananya, bagaimana mungkin seorang Pimpinan KPK yang kelak akan terpilih justru figur-figur yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN. 

 

Koalisi juga mempertanyakan mengapa Keppres pembentukan Pansel tidak dapat diakses publik. Pada 10 Juli 2019 LBH Jakarta mengirimkan surat permintaan salinan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019. Namun sayangnya pihak Sekretariat Negara tidak memberikan dengan alasan bahwa hanya diperuntukan untuk masing-masing anggota Pansel saja. 

 

"Padahal berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, Kepres Pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan," jelasnya. 

 

Waktu proses seleksi yang tidak jelas juga menjadi perhatian Koalisi. Menurut mereka sejak awal pembentukan Pansel tidak ada sama sekali pemberitahuan bagi publik terkait jadwal pasti proses seleksi Pimpinan KPK. Hal ini dinilai merugikan para calon serta masyarakat sebagai fungsi control. Karena itu, Koalisi berpendapat Pansel telah gagal dalam mendesain agenda besar seleksi Pimpinan KPK 2019-2023.

 

Catatan berikutnya, Koalisi menilai Pansel menginginkan KPK fokus pada isu pencegahan. Pernyataan ini dilontarkan oleh Pansel ketika merespon pidato dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Saat itu salah seorang anggota Pansel menyebutkan agar KPK ke depan lebih baik pada aspek pencegahan. 

Tags:

Berita Terkait