Koalisi Anti Mafia Tambang: Tolak Gugatan Terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Negara
Berita

Koalisi Anti Mafia Tambang: Tolak Gugatan Terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Negara

Pasal 66 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sama halnya dengan Koalisi Anti Mafia Tambang, Pusat Kajian Anti-Korupsi se-Indonesia menilai temuan dari Basuki Wasis bisa dianggap sebagai temuan penting atas proses hukum atas kerusakan lingkungan yang sampai saat ini jarang dikabulkan oleh majelis hakim. “Padahal dampak atas praktik kerusakan lingkungan menyebabkan kerugian negara yang berlipat ganda,” kata perwakilan Pusat Kajian Anti-Korupsi se-Indonesia, Satria Wicaksana (PUSAD UMSurabaya) dalam rilis. 

 

Desakan Pusat Kajian Anti-Korupsi se-Indonesia mendesak kepada penegak hukum:

  1. Seluruh elemen diharap untuk tidak lagi mengkriminalisasi akademisi, karena kesaksian berdasarkan based on research and scientifict evidence yang secara bebas untuk mengungkapkan penemuan riset dan penelitannya dengan bebas tanpa ada rasa takut dan ancaman yang menyertainya.
  2. KPK segera mengajukan banding atas putusan Nur Alam.
  3. KPK segera menetapkan 20 koorporasi HTI di Riau tersangka menyuap dan merugikan negara senilai 3 Triliunsaat mengajukan IUPHHKHT dan BKT/RKTdi atas hutan alam di Pelalawan dan Siak Tahun 2001-2007 dengan menggunakan perhitungan kerugian ekologis.
Tags:

Berita Terkait