Koalisi Anti Mafia Tambang: Tolak Gugatan Terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Negara
Berita

Koalisi Anti Mafia Tambang: Tolak Gugatan Terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Negara

Pasal 66 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Disparitas Putusan dan Tuntutan Nur Alam)

 

Menurut Isnur, kondisi mengancam agenda pemberantasan korupsi dan perjuangan Lingkungan Hidup. Dia berpandangan, seorang ahli tidak bisa diancam karena kesaksiannya yang dia sampaikan di persidangan. Dia pun menduga ini bagian dari serangan balik terhadap partisipasi publik dalam lingkungan hidup atau dikenal Strategic Lawsuit Agains Pubic Partisipation (SLAPP). 

 

Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas menyatakan “Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”

 

“Maka bila gugatan ini diterima, akan menjadi teror bagi siapa saja yang akan menjadi ahli di persidangan,” ujar Isnur. 

 

Isnur menegaskan, koalisi mengecam gugatan Nur Alam sebagai Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencabut gugatannya dan fokus pada upaya hukum banding yang sedang berjalan. Namun jika yang bersangkutan tetap pada gugatannya maka koalisi anti mafia tambang siap mendukung Basuki Wasis, demi menjaga gerakan pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan hidup. 

 

Tuntutan Koalisi Anti Mafia Tambang:

  1. Pengadilan Negeri Cibinong Tidak Menerima/Menolak Gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis;
  2. KPK melakukan banding terhadap putusan pengadilan tipikor untuk mempertahankan perhitungan kerugian Negara yang sudah jelas terjadi dan dihitung berdasarkan metode yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, dalam gugatan perdata terhadap Basuki Wasis kami meminta agar KPK menjadi turut tergugat intervensi. Ini penting bagi KPK, sehingga bisa menjadi preseden dan dapat digunakan dalam perkara korupsi lainnya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan;
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus terlibat dalam pembelaan dan perlindungan terhadap Basuki Wasis.; 
  4. Koalisi Anti Mafia Tambang juga menghimbau seluruh pegiat anti korupsi dan Pejuang-pejuang lingkungan hidup untuk bersama mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.

 

Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi se-Indonesia menyatakan siakp bahwa akademisi merupakan insan yang tidak lepas dari kaidah ilmiah dalam setiap tindakan dan ucapannya, karena akademisi memiliki kebebasan akademik dalam konteks usaha-usaha akademis (based on research and scientifict evidence) yang secara bebas untuk mengungkapkan penemuan riset dan penelitannya dengan bebas tanpa ada rasa takut dan ancaman yang menyertainya.

 

(Baca Juga: Baca Juga: Gubernur Sultra Ditahan, Pengacara Permasalahkan Kerugian Negara)

 

Permasalahan Basuki Wasis menggambarkan terancamnya kebebasan akademik, di mana yang bersangkutan sebagai ahli kerusakan tanah digugat oleh Nur Alam. Gugatan ini dilakukan untuk menjatuhkan kredibilitas ahli yang berhasil myakinkan hakim mengadili pada kasus kerusakan lingkungan sebagai basis penghitungan kerugian negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait