"Kami melaporan kasus dugaan fitnah yang disampaikan Pak Wiranto terkait informasi inisiafif penculikan aktivis 98 adalah Pak Prabowo, serta pemecatannya secara tidak hormat dari dinas kemiliteran," kata Ketua Advokasi Prabowo - Hatta, Habiburokhman, di Jakarta Rabu.
Menurut Habib, pelaporan tersebut sebagai upaya tindak lanjut yang telah dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selasa (24/6).
Ia mengatakan ada delik khusus pemilu seperti yang diproses di Bawaslu sekaligus ada delik pidana umum terkait pasal 310 tentang fitnah serta pemberitahuan palsu dan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kalau bisa Pak Wiranto itu dipanggil sebelum 9 Juli, supaya jelas apa maksud beliau menyampaikan hal tersebut," kata Habiburokhman.
Pihaknya juga akan membawa bukti-bukti terkait informasi yang membantah pernyataan Pak Wiranto tersebut.
"Kemarin kami sudah ada tambahan keterangan saksi dari Bapak Mayjen Djasri Marin yaitu mantan Danpuspom TNI yang menyatakan di Puspom, tidak ada unsur pidana terkait Pak Prabowo," katanya.
Habiburokhman bersama timnya berharap dengan ditempuhnya jalur hukum segala spekulasi di luar koridor hukum dapat dihentikan. Ketika permasalahan tersebut diserahkan ke pihak yang berwajib maka akan diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.