Koalisi: Putusan PK Kasus Karhutla Kalteng 2015 Memprihatinkan
Terbaru

Koalisi: Putusan PK Kasus Karhutla Kalteng 2015 Memprihatinkan

Ketimbang melakukan PK, pemerintah harusnya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Koalisi akan berupaya melakukan upaya hukum lainnya untuk menindaklanjuti putusan PK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ini memprihatinkan karena fakta di lapangan belum ada perubahan yang signifikan (kebijakan untuk mencegah karhutla, red),” urainya.

Arie mengingatkan gugatan yang diajukan koalisi dimenangkan pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Oleh karena itu, bukti baru atau novum yang diajukan untuk PK harusnya bukti yang sangat kuat, misalnya pemerintah sudah melakukan langkah serius mencegah terjadinya karhutla. Tapi faktanya belum ada satu pun langkah konkret pemerintah. Terbukti ketika gugatan diajukan tahun 2016, kebakaran serupa berulang tahun 2019 di lahan konsesi perusahaan yang sama.

“Jadi memang tidak ada upaya dari pemerintah, khususnya dalam rangka penegakan hukum,” bebernya.

Tim kuasa hukum koalisi, Aryo Nugroho, menilai putusan PK ini membingungkan semua orang, termasuk yang berlatar belakang hukum. Menurutnya PK adalah upaya hukum luar biasa yang tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. Tidak dijalankannya putusan kasasi menunjukan pemerintah tidak serius untuk mematuhi hukum.

“Pemerintah harusnya mematuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menjalankannya. Tapi yang dilakukan malah mencari hal lain (mengajukan PK, red),” kata Aryo.

Tags:

Berita Terkait