Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat
Utama

Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat

Pengaduan ke Dewan Kehormatan, sengketa konsumen, hingga pemidanaan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Sebagai profesi pemberi jasa, advokat memiliki kewajiban untuk memberikan layanan sesuai dengan kesepakatan. Apalagi dengan honorarium yang tanpa batasan, klien sebagai pengguna jasa memilki hak untuk mendapatkan layanan sebanding dengan yang dibayarkan. Di samping itu, kepercayaan klien adalah modal vital jika seorang advokat ingin berkarier panjang.

 

Namun, ada saja advokat tak bertanggung jawab yang sengaja mangkir dari kewajibannya kepada klien. Ada juga kondisi kelalaian advokat yang merugikan klien. Kedua perbuatan ini dapat disebut ‘malapraktik’ advokat. Jika anda seorang klien yang merasa dirugikan, anda bisa melakukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi), mengajukan sengketa perlindungan konsumen, hingga pelaporan pidana. Sedangkan jika anda seorang advokat, hindarilah agar tak harus berurusan dengan hal ini.

 

Dalam praktik profesinya, advokat terikat dengan berbagai regulasi mulai dari peraturan perundang-undangan hingga kode etik, seperti profesi lainnya. Hal ini diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pasal 15 menyatakan bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Dalam berhadapan dengan lawan perkara klien maupun terhadap kliennya sendiri seorang advokat tidaklah kebal dari sanksi baik sanksi etik mapun sanksi hukum.

 

Mengacu pada Pasal 6 UU Advokat, ‘malapraktik’ oleh advokat akan berhadapan dengan sanksi etik setelah melalui persidangan di Dewan Kehormatan organisasi advokat yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dalam pasal yang sama bahkan secara khusus tertulis bahwa mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya menjadi salah satu alasan seorang advokat dapat dijatuhi sanksi etik.

 

Luh Putu Susiladewi, advokat Surabaya yang menjabat Sekretaris DKD Peradi Jawa Timur menjelaskan kepada hukumonline bahwa klien ataupun masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan aduan ke Dewan Kehormatan Peradi. Bahkan DKD Peradi Jawa Timur selama ini sudah cukup banyak menjatuhkan sanksi pemecatan atas pengaduan ‘malapraktik’ advokat yang dapat dibuktikan.

 

Di sisi lain, ia mengakui masih banyak masyarakat pengguna jasa advokat yang belum mengetahui mekanisme ini. “Kurang sosialisasi, sehingga masyarakat nggak paham,” kata advokat yang biasa disapa Dewi ini di sela Rapat Kerja Nasional Peradi medio Desember 2017 di Yogyakarta.

 

Luhut M.P.Pangaribuan, anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi generasi pertama mengatakan selain ketidaktahuan masyarakat akibat kurangnya sosialisasi, keharusan membayar biaya perkara menjadi salah satu sebab pengaduan tidak dilakukan ke Dewan Kehormatan. “Kan harus bayar kalau mengadukan, untuk biaya penyelenggaraan pemeriksaan, harus dipikirkan juga,” katanya kepada hukumonline.

 

(Baca: Menyoal Istilah ‘Malapraktik’ Advokat)

 

Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), pengaduan perkara harus disampaikan secara tertulis dalam 7 rangkap dengan membayar biaya pengaduan. Pengaduan ini dapat dilakukan melalui tiga tempat, yaitu DPC (Dewan Pimpinan Cabang) tempat advokat yang diadukan terdaftar, DKD yang melingkupi DPC tersebut, atau langsung ke DPN (Dewan Pimpinan Nasional).

 

Sebagai pengadu, klien harus bisa menjelaskan kerugian materiil atau keugian moril apa saja yang dialaminya akibat ‘malapraktik’ advokat. Bersamaan dengan itu, berdasarkan keputusan DPN Peradi No.131/Peradi/DPN/XI/2016 tentang Biaya Pemeriksaan Perkara Pelanggaran KEAI, pengaduan ini harus langsung dengan pembayaran biaya sebesar Rp 5 juta per perkara.

 

Biaya ini tetap wajib dibayarkan meskpun putusan Dewan Kehormatan nantinya justru menolak pengaduan perkara. Jika tidak mampu, pengadu dipersilakan mengajukan permohonan ke DPN Peradi untuk dibebaskan dari biaya perkara dengan melampirkan surat keterangan penghasilan dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang.

 

Jika klien yang ingin mengadukan advokat ke Dewan Kehormatan Peradi tidak mengetahui kantor DKD Peradi di wilayahnya, dapat berkorespondensi dengan DKP Peradi di Sekretariat DPN Peradi Grand Slipi Tower lantai 11, Jalan S.Parman Kav.22-24, Jakarta Barat 11480. Kontak lebih lengkap dapat membuka situs www.peradi.or.id. Pengaduan nantinya akan diteruskan kepada DKD setempat yang berwenang menangani perkaranya.

 

Cara lain selain pengaduan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Peradi, klien juga bisa mengajukan gugatan sengketa konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui pengadilan perdata. Klien yang merasa dirugikan juga bisa mengadukannya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

 

Lantas, apakah bisa kerugian klien oleh jasa advokat diperkarakan sebagai sengketa konsumen? Berdasarkan wawancara hukumonline dengan Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria Tri Anggraini, hubungan antara klien dengan advokat pada dasarnya adalah hubungan antara pelaku usaha bidang jasa hukum dengan konsumen.

 

“Mereka itu kan menawarkan satu jasa, dari sisi perlindungan konsumen jasa itu dinikmati langsung klien sebagai konsumen, dalam rezim perlindungan konsumen dapat dikategorikan pelaku usaha,” kata Anna.

 

(Baca: Kepercayaan Klien adalah Modal Vital Jasa Hukum Advokat)

 

Anna yang juga dosen fakultas hukum di Universitas Trisakti ini, mengatakan sepanjang dalam aspek yang diatur bentuknya di UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), klien yang merasa dirugikan bisa saja menggunakan rezim perlindungan konsumen. “Kita harus lihat lebih teliti, ada hal yang bisa dibawa ke perlindungan konsumen, tetapi kalau pelanggaran etik kembali ke asosiasinya,” lanjutnya.

 

Artinya, kata Anna, unsur pelanggaran UU Perlindungan Konsumen harus terpenuhi jika ingin melakukan gugatan sengketa konsumen baik melalui BPSK maupun pengadilan. Sedangkan BPKN hanya bisa menerima pengaduan sebagai bahan rekomendasi kepada Pemerintah untuk upaya jangka panjang perlindungan konsumen di Indonesia. Meskpiun demikian, Anna mengakui jasa advokat termasuk jenis jasa yang tidak mudah dinilai hasilnya. “Ukurannya agak sulit ya,” tambahnya.

 

Anna juga mengatakan belum pernah ditemukan catatan pengaduan konsumen atas jasa advokat. Sejauh ini pengaduan yang banyak dilakukan masyarakat adalah profesi dokter atau soal properti bangunan.

 

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak, yang sebelumnya juga berprofesi advokat mengutarakan hal senada. “Advokat kan jasa, jadi masuk ke ranah perlindungan konsumen,” katanya.

 

Ketika ditanya tanggapannya soal alternatif klien untuk meminta bantuan BPKN, ia mengatakan bahwa yang BPKN bisa lakukan secara langsung sebatas meminta asosiasi profesi yang bersangkutan untuk menindak anggotanya.  Di sisi lain, Rolas berpendapat advokat sulit ditindak tegas oleh organisasi advokat. Ia menjelaskan dengan fakta organisasi advokat masih terbelah, putusan Dewan Kehormatan Peradi bisa dimentahkan dengan cara berpindah ke organisasi advokat lainnya yang hingga saat ini masih diakui eksistensinya oleh Mahkamah Agung.

 

“Mungkin solusi jitunya, BPKN akan meminta Pengadilan Tinggi untuk mencabut Berita Acara Sumpah dari advokat yang terbukti bersalah itu,” katanya kepada hukumonline.

 

Selama ini para advokat berdalih bahwa legalitas izin profesi advokat mereka berdasarkan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, bukan atas Surat Pengangkatan oleh organisasi advokat.

 

Cara terakhir yang mungkin dilakukan klien adalah laporan ke pihak kepolisian untuk proses pemidanaan. Namun cara ini akan terbentur pada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Peradi dan Polri pada 27 Februari 2012 untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai sesama penegak hukum. Salah satu wujud saling menghormati itu adalah penyampaian surat panggilan melalui DPN Peradi jika ada advokat yang dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun tersangka.

 

Setelah menerima surat dimaksud, DPN Peradi akan menentukan apakah advokat harus memenuhinya atau tidak. Jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan UU Advokat (Pasal 19) dan KEAI (Pasal 4 huruf h), maka DPN Peradi akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka.

 

Sebaliknya, jika ternyata pemanggilan berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat, maka DPN Peradi tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.

 

Advokat teradu akan diperiksa lebih dahulu secara etik oleh Dewan Kehormatan Peradi. Nantinya, putusan Dewan Kehormatan organisasi advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. Apabila pelanggaran kode etik profesi advokat terbukti mengandung unsur pidana, barulah advokat dapat diteruskan proses pidananya oleh Kepolisian.

 

Tags:

Berita Terkait