Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat
Utama

Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat

Pengaduan ke Dewan Kehormatan, sengketa konsumen, hingga pemidanaan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Kepercayaan Klien adalah Modal Vital Jasa Hukum Advokat)

 

Anna yang juga dosen fakultas hukum di Universitas Trisakti ini, mengatakan sepanjang dalam aspek yang diatur bentuknya di UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), klien yang merasa dirugikan bisa saja menggunakan rezim perlindungan konsumen. “Kita harus lihat lebih teliti, ada hal yang bisa dibawa ke perlindungan konsumen, tetapi kalau pelanggaran etik kembali ke asosiasinya,” lanjutnya.

 

Artinya, kata Anna, unsur pelanggaran UU Perlindungan Konsumen harus terpenuhi jika ingin melakukan gugatan sengketa konsumen baik melalui BPSK maupun pengadilan. Sedangkan BPKN hanya bisa menerima pengaduan sebagai bahan rekomendasi kepada Pemerintah untuk upaya jangka panjang perlindungan konsumen di Indonesia. Meskpiun demikian, Anna mengakui jasa advokat termasuk jenis jasa yang tidak mudah dinilai hasilnya. “Ukurannya agak sulit ya,” tambahnya.

 

Anna juga mengatakan belum pernah ditemukan catatan pengaduan konsumen atas jasa advokat. Sejauh ini pengaduan yang banyak dilakukan masyarakat adalah profesi dokter atau soal properti bangunan.

 

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak, yang sebelumnya juga berprofesi advokat mengutarakan hal senada. “Advokat kan jasa, jadi masuk ke ranah perlindungan konsumen,” katanya.

 

Ketika ditanya tanggapannya soal alternatif klien untuk meminta bantuan BPKN, ia mengatakan bahwa yang BPKN bisa lakukan secara langsung sebatas meminta asosiasi profesi yang bersangkutan untuk menindak anggotanya.  Di sisi lain, Rolas berpendapat advokat sulit ditindak tegas oleh organisasi advokat. Ia menjelaskan dengan fakta organisasi advokat masih terbelah, putusan Dewan Kehormatan Peradi bisa dimentahkan dengan cara berpindah ke organisasi advokat lainnya yang hingga saat ini masih diakui eksistensinya oleh Mahkamah Agung.

 

“Mungkin solusi jitunya, BPKN akan meminta Pengadilan Tinggi untuk mencabut Berita Acara Sumpah dari advokat yang terbukti bersalah itu,” katanya kepada hukumonline.

 

Selama ini para advokat berdalih bahwa legalitas izin profesi advokat mereka berdasarkan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, bukan atas Surat Pengangkatan oleh organisasi advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait