KLH: 57 Sungai di Indonesia Tercemar
Aktual

KLH: 57 Sungai di Indonesia Tercemar

ANT
Bacaan 2 Menit
KLH: 57 Sungai di Indonesia Tercemar
Hukumonline
Deputi VII Kementerian Lingkungan Hidup Henri Bastaman menyebutkan sebanyak 57 sungai di Indonesia tercemar baik berat, sedang, dan ringan.

"Dari 57 sungai itu, sekitar 70 hingga 75 persen sungai mengalami pencemaran berat," ujar Henri di Jakarta, Selasa.

Data tersebut berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di 33 provinsi dalam kurun 2007 hingga 2013.

Sungai yang dipantau adalah sungai lintas provinsi, negara dan sungai strategis nasional. Pengambilan sampel dilakukan di 500 titik. Frekuensi pemantauan dilakukan sebanyak lima kali dalam setahun.

"Ada 20 parameter yang dipantau sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2001," tambah Henri.

Polutan dominan yang mencemari sungai adalah berasal dari sumber-sumber pencemaran limbah domestik.

"Sebagian besar memang sungai dicemari oleh limbah domestik. Tapi ada juga yang dicemari oleh industri seperti Citarum di Jawa Barat dan Krueng di Aceh," jelas dia.

Parameter yang memberikan kontribusi penting terhadap pencemaran kualitas air antara lain "Chemical Oxygen Demand", "Biological Oxygen Demand", fenol, klorin bebas, fecal coli, dan total coliform.

"Pencemaran sungai bersifat fluktuatif selama lima tahun terakhir." Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuata mengatakan Kemen LH telah melakukan berbagai upaya untuk menahan laju beban pencemaran.

Provinsi Bengkulu telah berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca dengan mengelola limbah domestik yang bersumber dari limbah tinja rumah tangga menjadi biogas. Pengelolaan limbah domestik yang baik mempunyai korelasi terhadap angka pencemaran sungai.
Tags: