Menurut Catur, klausul arbitrase dapat dikesampingkan para pihak dan tidak berlaku mutlak. Catur merujuk pada putusan Mahkamah Agung No. 1851 K/Pdt/1984. Bila pihak menghendaki penyelesaian sengketa melaui pengadilan sah-sah saja, sepanjang pengadilan menyatakan diri berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Sah-sah saja menurut hukum apabila penggugat (Batavia) mencari keadiilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan perjanjian, kata Catur.
Lewat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Batavia meminta majelis hakim membatalkan perjanjian Layanan Teknologi Informasi. Gugatan didaftarkan pada 28 November 2008 lalu. Dalam gugatannya, Batavia mendalilkan, setelah kontrak ditandatangani, Sabre Inc memberikan pelayanan yang buruk karena tidak memberikan pelayanan yang cepat.
Selain itu, Sabre Inc dinilai tidak memberikan pelatihan terhadap sistem manajemen reservasi Sabre QIK-Res yang menyajikan graphical user interface plus pop-up windows beserta menu-menunya. Padahal, dalam perjanjian ditentukan Sabre Inc wajib mengadakan pelatihan terhadap sumber daya manusia Batavia agar program itu bisa dijalankan.
Produk Sabre Inc berupa Sabre Air Pricing Fares Management System tak berjalan. Akibatnya tabel market tarif tidak berjalan efektif sehingga kontrol refund tiket juga tidak berjalan maksimal. Produk lain, Sabre ACSI airport check-in system juga mandek. Walhasil, sistem kontrol terhadap penanganan, routing bagasi dan keamanan bagasi terganggu.
Sayangnya, dalam klausul perjanjian disebutkan Sabre Inc tidak memberikan jaminan atas cacat dalam piranti lunak Sabre Inc. Batavia mengaku saat menandatangani perjanjian, perusahaan Batavia baru ‘bermain' di bidang penerbangan komersil. Tanpa pengkajian dan analisa, Batavia menandatangani perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh Sabre Inc.
Karena kontrak tak berjalan mulus, Batavia menyatakan menderita kerugian Rp40 miliar per bulan sejak Oktober 2006. Untuk meminimalisir kerugian, Batavia kembali menggunakan cara manual untuk proses tiketing dengan sistem Batavia sendiri. Dalam petitumnya, Batavia menuntut Sabre Inc mengganti kerugian sebesar Rp40 miliar.