Klausula Arbitrase Dipersoalkan di Persidangan Batavia Vs Sabre Inc
Berita

Klausula Arbitrase Dipersoalkan di Persidangan Batavia Vs Sabre Inc

Kuasa hukum Sabre Inc menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan Batavia Air. Yang berwenang adalah Judicial Arbitration and Mediation Services. Kuasa hukum Batavia menilai klausul arbitrase bisa dikesampingkan.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Begitupula dengan pilihan hukumnya, mengacu pada hukum bagian Texas. Klausul pilihan hukum itu selengkapnya berbunyi: Hukum perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum bagian Texas, tanpa memberlakukan peraturan tentang pilihan hukum yang mungkin mensyaratkan penerapan hukum yurisdiksi lainnya. Dengan begitu tak bisa diselesaikan dengan hukum Indonesia, kata Marcel, panggilan akrab Marcelinus,

 

Menurut Marcel, pengajuan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 3 UU No. 30/1999 menentukan, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pasal 11 UU No. 30/1999 menguatkan hal itu. Pasal itu ditentukan dengan klausul arbitrase maka para pihak kehilangan hak untuk melayangkan gugatan ke pengadilan jika terjadi sengketa. Pengadilan juga wajib menolak mengadili perkaranya.

 

Marcel menambahkan sekalipun Batavia mengajukan gugatan pembatalan perjanjian, tidak menghapus klausula arbitrase. Perjanjian arbitrase terpisah dari perjanjian pokoknya, kata Marcel. Pasal 10 huruf h UU No. 30/1999 menentukan perjanjian arbitrase tidak batal dengan berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

 

Perselisihan Batavia dan Sabre Inc sendiri, kata Marcel, sudah diputus di JAMS pada 8 Mei 2009 lalu. Batavia diputus bersalah lantaran terbukti wanprestasi. Batavia terbukti tidak membayar kewajiban pada Sabre Inc sebesar AS$5,032 juta. Majelis arbiter JAMS menghukum Batavia untuk membayar kerugian pada Sabre Inc sebesar AS$6,403 juta.

 

Sengketa kedua belah pihak timbul pada Desember 2007 atau setelah 5 tahun perjanjian berjalan. Sebelumnya tidak ada masalah dan tak ada pernyataan Sabre Inc melakukan penyesatan pada Batavia, kata Marcel.

 

Perjanjian Dibuat Sepihak

Kuasa hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo menyatakan sebelum penandatangan perjanjian, draft dibuat secara sepihak oleh Sabre Inc. Batavia sendiri menandatangani kontrak tanpa pengkajian dan analisis perjanjian. Ketika itu,  kondisi Batavia yang baru berdiri sebagai perusahaan jasa penerbangan. Perjanjian dibuat sepihak tanpa negosiasi lebih dulu, kata Catur dalam repliknya.

 

Lantaran dibuat sepihak, Catur menilai perjanjian tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, yakni unsur ‘suatu sebab yang halal'. Hal itu mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Begitupula dengan klausul-klausul yang tercantum dalam perjanjian menjadi tidak mengikat para pihak.

Tags: