Klausula Alih Tanggung Jawab Masih Dipakai Pengelola Parkir
Berita

Klausula Alih Tanggung Jawab Masih Dipakai Pengelola Parkir

Pemilik kendaraan malah terancam denda lima kali biaya parkir jika menghilangkan tanda retribusi parkir. Tetapi kalau kendaraan hilang, pengelola parkir enggan bertanggung jawab.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Unit Usaha Perparkiran PD Pasar Jaya mencantumkan rumusan senada. Kendaraan harus dikunci. Tidak mengganti kerugian kendaraan dan barang-barang yang hilang/rusak. Pada bagian akhir rumusan itu tercantum rujukannya, yakni Perda DKI No. 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Ancaman denda atas kehilangan tanda parkir tercantum pula pada tiket parkir motor di Gedung Asuransi Wahana Tata, Kuningan, waktu berkunjung 19 Mei 2008. Besarnya memang ‘hanya' lima ribu rupiah. Seperti di tempat lain, di sini pengelola tetap mengalihkan tanggung jawab kepada pengendara atau pemilik kendaraan. Selain alih tanggung jawab, ada pula yang menggunakan kata resiko.

 

Resiko sendiri

Lokasi parkir luar gedung sama saja. Di Jalan Bendungan Walahar di samping Wisma GKBI Jalan Sudirman misalnya, kehilangan atau kerusakan kendaraan yang tengah diparkir dianggap sebagai resiko si pemilik kendaraan. Segala kehilangan/kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang di dalam adalah resiko pemilik sendiri, begitu klausula yang tercantum pada tiket parkir motor di lokasi parkir samping Wisma Mayapada, Jalan Sudirman.

 

Di lokasi parkir yang relatif aman seperti di hotel, aturannya tak jauh berbeda. Tiket parkir di Manhattan Hotel Jakarta mencantumkan tiga klausula. Pertama, klausula yang mendorong pemilik mengunci kendaraan dengan baik dan himbauan agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan. Kedua, jangan sampai tanda bukti parkir hilang, sebab bisa didenda 10 ribu rupiah di luar kewajiban melapor ke petugas keamanan hotel. Ketiga, klausula baku yang cakupannya justeru lebih luas. Pengelola bukan hanya mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan secara utuh, melainkan mencakup pula bagian-bagian peralatan kendaraan dan benda-benda lain selama di lokasi parkir.

 

Mungkin menarik pandangan hakim dalam putusan perkara Sumito Y. Viansyah tadi. Dalam pandangan majelis hakim, di satu sisi bisnis perparkiran bukan sekedar bisnis penyedia jasa, melainkan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengelolanya. Karena itu, di sisi lain, jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih diseimbangkan. Keberadaan klausula baku, masih menurut hakim, malah tidak mencerminkan keseimbangan perlindungan hukum bagi konsumen.

 

Tags: