Klausul Petroleum Fund Ada di RUU Migas
Berita

Klausul Petroleum Fund Ada di RUU Migas

Sayangnya, di dalam naskah RUU Migas tidak memiliki kejelasan konsep yang dikembangkan dan kebijakan yang dipilih terkait petroleum fund.

FNH
Bacaan 2 Menit
Seminar Perbaikan tata Kelola Ekstraktif Melalui Revisi Undang-Undang Migas. Foto: Sgp
Seminar Perbaikan tata Kelola Ekstraktif Melalui Revisi Undang-Undang Migas. Foto: Sgp

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) saat ini sedang dibahas oleh DPR. Pembahasan RUU ini dianggap sebagai momentum bagi perbaikan tata kelola sektor migas di Indonesia. Perbaikan UU Migas dianggap perlu mengingat beberapa pasal dalam UU itudibatalkan MK. Terlebih, praktik penerapan peraturan ini -sejak ditetapkan pada 2001- masih menimbulkan permasalahan, baik di sektor hulu maupun hilir.


Ada hal yang menarik dalam draf revisi UU Migas, di mana DPR memberikan klausul mengenai petroleum fund atau dana minyak dan gas bumi. Hal ini bertujuan untuk membahas mengenai wacana petroelum fund yang berkembang dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat usulan petroleum fund dalam naskah revisi UU Migas.


“Menariknya RUU Migas ini karena ada klausul petroleum fund,” kata Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP) Maryati Abdullah dalam seminar “Perbaikan tata Kelola Ekstraktif Melalui Revisi Undang-Undang Migas” di Jakarta, Kamis (26/7).


Maryati menilai, skema petroleum fund merupakan satu hal yang penting untuk dibahas dalam konteks kebijakan umum di sektor migas. Pasalnya, skema petroleum fund ini berfungsi sebagai stabilisasi harga energi serta kepentingan generasi mendatang.


Secara konseptual, petroleum fund adalah sebagian dana penerimaan Negara dari sektor migas yang didepositokan atau disisihkan untuk peruntukkan tertentu. Munculnya wacana ini sebagai salah satu klausul di dalam RUU Migas yang dipicu oleh kekhawatiran akan depletion premium, yaitu kondisi di mana sumber daya migas tersedia dalam jumlah tertentu akan menurun karena tidak ada peningkatan stok dideposit terkait, atau karena lajub penggunaan melebihi laju penggantian.


Jika dilihat dari situasi Indonesia pada saat ini, status sisa cadangan minyak di Indonesia hanya berkisar 3,7 miliar barrel, sedangkan indeks Laju Penggantian Cadangan  dalam lima tahun terkahir selalu berada dibawah angka satu yang menunjukkan bahwa akumulasi penemuan cadangan baru tidak mampu mengimbangi laju produksi mi8nyak. Akibatnya, lifting cenderung menurun. Belum lagi lemahnya iklim investasi ditengarai karena minimnya perangkat pendukung seperti data geologi dan geofisika yang bermutu.

Draft Usulan RUU Migas

BAB IX

DANA MINYAK DAN GAS BUMI

Pasal 54

(1)  Menteri, Menteri Keuangan, dan Badan Pengusahaan wajib mengusahakan dan mengelola dana minyak dan bgas bumi secara bersama-sama dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.

(2)  Dana minyak danbgas bumi sebagaimana dimaksud di dalam pada ayat (1) ditujukan untukn kegiatan yang berkaitan dengan penggan5ian cadangan minyak dan gas bumi, pengembangan energi terbarukan, dan untuk kepentingan generasi yang akan data.

(3)  Dana minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari presentase tertentu:

a.    Hasil penerimaan kotor minyak dan gas bumi nagian negara;

b.    Bonus-bonus yang menjadi hak pemerintah berdasarkan kontrak kerja sama dan Undang-Undang ini;

c.    Pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55

Pengelolaan dana minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5t4 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Akuntan Publik.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana minyak dan gas bumi sebagaimana simaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP).


Menurut Maryati, muncul kekhawatiran tersendiri dari rumusan petroleum fund yang ada di dalam RUU Migas. Soalnya, di dalam naskah tersebut tidak ada kejelasan konsep yang dikembangkan dan kebijakan yang dipilih. Sesuatu yang tidak mungkin mengembangkan sebuah kebijakan petroleum fund yang mapan hanya dengan bersandar pada dua pasal yang tercantum di dalam RUU Migas tersebut.


“Kemudian cenderung menyerahkan perumusan lanjutan pada aturan turunannya kelak,” katanya.


Ia menilai DPR harus mempertimbangkan beberapa aspek agar konsep petroleum fund ini matang terbangun dengan baik antara lain tujuan petroleum itu sendiri, basis legal formal, aturan mendepositokan atau mengeluarkan dana dari petroleum fund, managemen financial serta aturan pengawasan.


Sayangnya, kata Maryati, ketidakjelasan mendasar yang terdapat di dalam rumusan RUU tersebut adalah penentuan tujuan dari petroleum fund. Rumusan petroleum fund di dalam RUU maupun naskah akademik terkait tidak memberikan informasi apapun mengenai tujuan dasar ini, seperti tabungan, stabilisasi atau mencegah krisis, mendorong prioritas pembangunan, sentralisasi dan inflasi serta mengamankan pendapatan.


“Pasal 54 ayat 2 hanya menyatakan bahwa dana ini akan ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan migas, pengembangan energi terbarukan dan untuk kepentingan generasi yang akan datang,” ujarnya.


Jika melihat konteks yang dibutuhkan oleh Indonesia pada saat ini, Maryati merekomendasikan agar DPR memperjelas konsep petroleum fund yang tepat di dalam naskah revisi UU Migas, tujuan petroleum fund, memperbolehkan pembuatan petroleum fund di daerah serta perlunya memperdalam kajian sebagai bahan perumusan aturan turunan petroleum fund.


Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi menjelaskan yang terpenting saat ini adalah membuat klausul petroleum fund terlebih dahulu di dalam RUU Migas. Pasalnya, pembahasan terkait petroleum fund dan masukan dari PWYP memiliki cakupan yang cukup luas sehingga tidak mungkin semua dituangkan di dalam RUU Migas.


“Yang penting ada dulu, nanti soal pengaturannya, siapa yang bertanggungjawab akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Bobby di acara yang sama.


Namun, Bobby mengingatkan bahwa RUU Migas ini nantinya akan berorientasi kepada nasionalisasi migas. Artinya, RUU migas yang sedang dibahas saat ini akan jauh berbeda dengan UU Migas yang saat ini berlaku yang cenderung liberlaisasi. Penguatannya justru berada kepada kepemihakan, misalnya bagi kontrak yang habis masa kontraknya akan diberikan dahulu ke Pertamina.


Selain itu, DPR akan membahas mekanisme perpanjangan konrak yang hingga saat ini memang belum diatur di dalam UU Migas. “Kalau di Amerika mekasnisme perpnjangan kontrak khan diatur di dalam UU, nah kita tidak. Hanya tercantum di PP dan itu sedang menjadi pembahasan,” pungkasnya.

Tags: