Klausul CSR Tidak Menabrak UUD 1945
UU Perseroan Terbatas

Klausul CSR Tidak Menabrak UUD 1945

Pemerintah bersama DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Masih belum beranjak, titik perhatian tetap tertuju pada tanggung jawab sosial perusahaan. Perseroan yang berbisnis syariah wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah.

Ycb/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Akil juga sedikit menerangkan seluk-beluk saham. Untuk buy-back saham, menurut Akil, hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah listing di lantai bursa. Makanya, kita juga kudu menengok peraturan pasar modal. Perusahaan yang membeli sahamnya kembali dari publik, hanya boleh menggenggamnya hingga tiga tahun. Pilihannya, saham buy-back itu harus dijual kembali, atau harus menyunat jumlah modal.

 

Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Idham mengingatkan UU PT kali ini memberi ruang kewenangan yang luas bagi pemerintah. Karena itulah, kepemimpinan adalah kuncinya. Apakah pemerintah akan tunduk kepada gurita korporasi asing, atau tetap berdikari, ujar Idham.

 

Tags: