Klaim JHT Bisa Cair Sebelum Pensiun, Ini Syaratnya!
Utama

Klaim JHT Bisa Cair Sebelum Pensiun, Ini Syaratnya!

Sesuai Pasal 37 ayat (3) UU SJSN dan Pasal 22 ayat (4) PP 46/2015, klaim manfaat JHT bisa diambil bila memenuhi syarat kepesertaan 10 tahun dan paling banyak 30 persen untuk pembiayaan kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES

Mekanisme klaim manfaat program jaminan hari tua (JHT) menuai polemik setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid itu mengatur manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun yakni 56 tahun,  cacat total, atau meninggal, termasuk peserta yang mengundurkan diri, di-PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.         

Namun, ketentuan Permenaker No.2 Tahun 2022 itu diprotes kalangan serikat buruh dan didukung sejumlah anggota DPR/DPD. Mereka menilai aturan itu semakin menyusahkan buruh terutama yang mengalami PHK atau mengundurkan diri karena tidak bisa langsung menikmati manfaat JHT, tapi menunggu hingga mencapai usia 56 tahun.  

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu manfaat program ini sifatnya jangka panjang. "Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," ujar Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

(Baca Juga: Menaker Diminta Dialog untuk Jelaskan Polemik Klaim JHT)   

Tapi kalangan buruh tak perlu khawatir, Chairul menyebut ada manfaat JHT bisa diambil sebagian sebelum masa pensiun. Pasal 37 ayat (3) UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) memberi peluang dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian manfaat dari JHT. Pasal 37 ayat (3) menyebutkan “Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.”

Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 22 PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT sebagaimana diubah melalui PP No.60 Tahun 2015. Pasal 22 ayat (4) PP 46/2015 menyebutkan, “Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun”.

Ayat (5)-nya menyebutkan, “Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun”.

Mengacu Pasal 22 PP No.46 Tahun 2015, peserta bisa mendapatkan manfaat JHT bila memiliki masa kepesertaannya paling sedikit 10 tahun. Manfaat yang bisa diperoleh yakni paling banyak 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain. Manfaat itu diberikan dalam rangka persiapan masa pensiun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait