Klaim Dibayar, BPJS Kesehatan Minta RS Taat Aturan
Berita

Klaim Dibayar, BPJS Kesehatan Minta RS Taat Aturan

Total klaim yang dibayar BPJS Kesehatan untuk RS sebesar Rp11 triliun dan kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama Rp1,1 triliun.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Iqbal menekankan dengan dibayarnya klaim jatuh tempo, fasilitas kesehatan diharapkan bisa melakukan kewajibannya sesuai aturan. Pihak RS diharapkan semakin optimal memberi pelayanan kepada peserta JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur regulasi yang ditetapkan pemerintah. Diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Iqbal.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, mencatat utang BPJS Kesehatan ke RS sangat besar. Persoalan ini mengganggu arus kas RS sehingga berdampak pada operasional. Per Januari 2019 utang BPJS Kesehatan kepada RS yang sudah jatuh tempo Rp12,9 triliun, liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses Rp3,9 trilun, dan liabilitas pelayanan kesehatan belum dilaporkan Rp17,5 triliun.

Timboel menghitung jumlah utang BPJS Kesehatan ke RS akan lebih besar karena setiap bulan ada denda 1 persen atas keterlambatan pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. Iuran JKN-KIS yang terkumpul setiap bulan tidak akan mampu membayar utang tersebut.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah yakni menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkeu No.10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Permenkeu No.33 Tahun 2019 itu, menurut Timboel intinya jika BPJS Kesehatan mengalami kesulitan likuiditas dana Jaminan Sosial Kesehatan setelah dilakukan proses pembayaran iuran PBI paling banyak 3 bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI untuk paling banyak 2 bulan berikutnya. Totalnya, APBN bisa membayar iuran PBI untuk 5 bulan ke depan.

Mengacu Permenkeu No.33 Tahun 2019, Timboel menjumlah 96,5 juta PBI dengan iuran Rp23 ribu per orang setiap bulan, jika dibayar dalam 5 bulan ke depan total iurannya sebesar Rp11,09 triliun. Jumlah tersebut digunakan untuk membayar utang BPJS Kesehatan ke RS dan Rp1,1 triliun kapitasi yang dibayar berasal dari iuran JKN-KIS yang terkumpul.

Mekanisme pembayaran utang BPJS Kesehatan itu, menurut Timboel bisa mengatasi persoalan untuk jangka pendek. Meski demikian, potensi utang BPJS Kesehatan masih tinggi dan memicu defisit pada bulan berikutnya. Persoalan ini bisa diatasi jika ada alokasi langsung dari APBN kepada BPJS Kesehatan.

“Setelah Pemilu 2019 ini saya berharap pemerintah menaikan iuran JKN-KIS untuk PBI, sehingga bisa mengatasi utang dan defisit secara sistemik,” usulnya di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Tags:

Berita Terkait