KKP Bentuk Polisi Khusus PWP3K
Aktual

KKP Bentuk Polisi Khusus PWP3K

RFQ
Bacaan 2 Menit
KKP Bentuk Polisi Khusus PWP3K
Hukumonline

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (PWP3K). Polsus itu bertugas melakukan pengawasan  dengan mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya ikan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam siaran persnya kepada hukumonline, Jumat (6/12).

Dikatakan Sharif, KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) telah bekerjasama dengan Baharkam Mabes Polri untuk melatih polisi khusus (Polsus).  Menurutnya, sebanyak 167 personil menjalani pelatihan. Polsus KKP nantinya diberi tugas dan tanggung jawab mampu menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya.  

“Jumlah Polsus tentunya masih sangat sedikit apabila dibandingkan kebutuhan pengawasan bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seluruh Indonesia.  Untuk itu, pelatihan serupa akan terus kita laksanakan di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Lebih jauh Sharif menuturkan, Polsus PWP3K terdiri dari pegawai KKP. Mulai dari pegawai dinas kelautan dan perikanan tingkat provinsi hingga kabupaten kota. Menurutnya, setiap calon harus direkomendasikan Kepala UPT/Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Selain itu, mesti sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah. 

“Sedangkan kelulusan Polsus PWP3K dibuktikan melalui sertifikat yang dikeluarkan Sekolah Polisi Negara (SPN) Cisarua, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Pembentukan Kepolisian Khusus Binmas Baharkam Polri serta  Kartu Tanda Anggota Kepolisian Khusus Binmas Baharkam Polri,” pungkasnya.

Tags: