KKAI Wajibkan Seluruh Advokat Daftar Ulang
Utama

KKAI Wajibkan Seluruh Advokat Daftar Ulang

Mulai 6 Oktober sampai dengan 6 November 2003 Komite Kerja Advokat Indonesia mulai membuka pendaftaran ulang bagi seluruh advokat maupun pengacara praktek. Selanjutnya, Komite akan menerbitkan kartu tanda pengenal baru bagi seluruh advokat untuk menggantikan kartu yang lama.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Amanat UU

Pendaftaran ulang terhadap advokat ini, lanjut Denny, berbeda dengan maraknya rekrutmen yang dilakukan beberapa organisasi advokat.  "Mereka yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi, tetap diwajibkan mendaftar ulang di KKAI melalui cabang-cabang organisasi advokat," tegas Denny.

 

Nantinya, seusai melakukan pendaftaran ulang para advokat akan menerima surat atau tanda pengenal baru yang dikeluarkan KKAI. "Saat ini kami sedang mendesain tanda pengenal itu. Semua advokat tanda pengenalnya sama," ujar Denny yang juga ketua umum AAI ini.

 

Penerbitan kartu tanda pengenal advokat ini sudah dikoordinasikan kepada Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, pelaksanaan daftar ulang ini sendiri mengacu kepada surat Ketua MA Bagir Manan KMA No. KMA / 445 / VI / 2003 tertanggal 25 Juni 2003, yang meminta kepada organisasi advokat untuk melakukan daftar ulang bagi seluruh advokat paling lama enam bulan sejak surat ketua MA dikeluarkan.

 

"Surat MA ini memacu kami untuk bekerja cepat. Yah itu, karena memang sebelum kami minta tiga bulan, tapi MA bilang masa bisa selesai tiga bulan. Akhirnya waktu enam bulan yang diberikan kepada MA," jelas Denny.

 

Pelaksanaan daftar ulang ini, merupakan pengalihan tanggung jawab administrasi dari tugas yang selama ini di pegang Pengadilan Tinggi kepada KKAI. Bentuk surat keterangan tersebut nantinya seperti kartu pengenal, yang bagi semua advokat sama.

Tags: