KKAI Tak Diakui Sebagai Lembaga Negara
Aktual

KKAI Tak Diakui Sebagai Lembaga Negara

ash
Bacaan 2 Menit
KKAI Tak Diakui Sebagai Lembaga Negara
Hukumonline

MK menyatakan tak menerima permohonan sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN) yang dimohonkan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) terhadap Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MK menyatakan tak berwenang mengadili perkara lantaran KKAI bukan lembaga negara yang kewenangan diatur dalam UUD 1945.

“Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo, sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/2).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pemohon adalah KKAI yang bukan lembaga negara yang tidak disebut dalam UUD 1945. Karena itu, menurut Mahkamah permohonan ini bukan SKLN sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 61 ayat (1) UU M, dan Pasal 3 ayat (1) PMK No 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.

“Karena pemohon bukan lembaga negara, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan ini, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. 

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Suhardi Somomoelyono mempersoalkan kewenangan MA lewat permohonan SKLN. Ia mempersoalkan Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 jo Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang menyebutkan wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Pemohon merasa keberatan dengan terbitnya Surat No 089 itu karena kewenangan menerbitkan surat itu ada pada organisasi advokat, bukan MA. Menurut Pemohon, isi kedua surat MA itu tidak sejalan dengan keberadaan delapan organisasi profesi advokat diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU Advokat, ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 22 ayat (3) ditetapkan tanggal 23 Mei 2002 dan disahkan dalam Pasal 33 UU Advokat.

Karena itu, pemohon meminta agar KKAI sebagai lembaga negara merupakan satu-satunya wadah profesi advokat Indonesia sesuai UU Advokat, KKAI dapat mewakili organisasi advokat dalam hubungan dengan lembaga negara, KKAI mempunyai kewenangan mengajukan penyumpahan para calon advokat kepada pengadilan tinggi.

Tags: