KKAI Launching Kartu Advokat pada 30 Maret 2004
Utama

KKAI Launching Kartu Advokat pada 30 Maret 2004

Ada kabar baik untuk para advokat. Komite Kerja Advokat Indonesia dengan menggandeng Mahkamah Agung akan meluncurkan kartu advokat pada 30 Maret mendatang. Menyusul kemudian, KKAI akan menertibkan pihak-pihak yang selama ini menjalankan pekerjaan-pekerjaan advokat, meski mereka bukan seorang advokat.

Amr/Tri
Bacaan 2 Menit
KKAI <i>Launching</i> Kartu Advokat pada 30 Maret 2004
Hukumonline

 

Namun, Koordinator KKAI, Otto Hasibuan, ketika dihubungi secara terpisah, mengatakan belum mengetahui secara pasti waktu peluncuran kartu tanda pengenal advokat KKAI tersebut. Meski Otto memastikan bahwa peluncuran kartu advokat KKAI secara simbolis akan dilakukan di gedung Mahkamah Agung.

 

"Kami kemarin bertemu dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bersedia untuk melaunching kartu itu di Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini," kata Otto kepada hukumonline. Dengan peluncuran kartu tanda pengenal advokat tersebut, jelasnya, maka proses verifikasi advokat yang dilakukan KKAI sudah rampung sebagian.

 

Terkait dengan itu, dalam kesempatan berbeda Sekretaris KKAI Harry Ponto mengatakan bahwa setelah proses verifikasi tuntas, KKAI akan membuat buku daftar advokat seluruh Indonesia. Buku daftar advokat tersebut, kata Ponto, akan diserahkan kepada Mahkamah Agung dan didistribusikan ke pengadilan-pengadilan di bawahnya.

 

Penertiban

Lebih jauh, Denny mengatakan bahwa setelah meluncurkan kartu resmi advokat, KKAI dalam waktu dekat akan menertibkan praktek-praktek pengacara 'liar'. "Kita akan melakukan langkah-langkah penertiban terhadap praktek-praktek pengacara di beberapa tempat," ucapnya.

 

Praktek-praktek pengacara di tempat seperti apa yang akan ditertibkan oleh KKAI? "Contohnya, di Kantor Pendaftaran Merek dan Pengadilan Pajak. Karena keduanya termasuk lingkup kerja advokat sebagaimana dimaksud Undang-undang Advokat (UU No.18/2003,red)," tegas Denny.

 

Di beberapa tempat, seperti di Pengadilan Pajak, selama ini diketahui praktek pemberian kuasa untuk bersidang sering kali dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki ijin praktek advokat. Mereka biasanya konsultan pajak yang hanya memiliki latar belakang akutansi, dan bukan seorang sarjana hukum.

 

"Itu ada sanksi pidana bagi mereka yang bukan advokat, namun bertindak sebagai advokat. Karena menerima surat kuasa seperti yang biasa mereka lakukan merupakan bagian dari kerja advokat," tandas Denny.

 

Sekadar mengingatkan, ketentuan Pasal 31 UU No.18/2003 menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)".

Penantian para advokat untuk mendapatkan kartu tanda pengenal advokat akan segera berakhir. Pasalnya, Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dengan menggandeng Mahkamah Agung telah menetapkan waktu launching (peluncuran) kartu tanda pengenal advokat KKAI.

 

"Tanggal 30 Maret KKAI akan melakukan launching kartu advokat," cetus salah seorang Koordinator KKAI, Denny Kailimang usai bertemu dengan para pengurus KKAI kepada hukumonline, Selasa (16/03).

Tags: