Kisah Tragis Perempuan Terpidana Mati Penyelundup Narkotika
Fokus

Kisah Tragis Perempuan Terpidana Mati Penyelundup Narkotika

Terbuai impian dan tergoda rayuan, enam perempuan jatuh dalam pelukan jaringan mafia narkotika. Bukannya kekayaan yang digaet, para perempuan ini malah hidup nestapa. Kini, mereka hidup sengsara di bui dan telah divonis hukuman mati!

Rep
Bacaan 2 Menit

Namun berkat pembelaan dari pengacaranya, hukuman untuk EYS di Pengadilan Tinggi diperingan menjadi pidana seumur hidup. Pertimbangan yang meringankan atas dasar terdakwa menjadi korban karena diperalat oleh jaringan narkotika, termasuk kekasihnya sendiri.

Kegembiraan EYS ternyata tidak berlangsung lama karena Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi dari EYS dan memperkuat putusan PN. Kini, EYS menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Korban kekerasan rumah tangga

Perempuan lain yang jadi korban perdagangan perempuan yang dijebak dengan hubungan asmara dan pernikahan adalah Meirika Pranola (Prn) alias Ola. Bahkan, Prn mengalami nasib yang lebih tragis. Ia dilarang ke mana-mana dan kerap dipukuli suaminya. Sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Prn pun tak bisa menolak ketika disuruh membawa heroin.

Prn tertangkap ketika akan menyelundupkan 6,5 kilogram heroin dan kokain ke London. Ia menyimpan benda haram itu di rumah kontrakannya di Bogor. Akhirnya, Prn divonis hukuman mati oleh PN Tangerang pada Agustus 2000. Prn mengaku pengiriman kokain dan heroin itu atas suruhan suaminya Tajudin (Tjd), warga negara Nigeria yang tewas tertembak dalam penggerebekan oleh petugas. Hukuman untuk Prn telah dikukuhkan di Mahkamah Agung.

Menurut majelis hakim, alasan Prn bahwa ia mengalami KDRT bukanlah alasan yuridis untuk melepas Prn dari tindak pidana yang dilakukannya. Hakim berpendapat, seharusnya Prn melaporkan tindakan suaminya kepada aparat yang berwenang.

Seperti ibu yang lain, Prn tentu ingin membesarkan anak semata wayangnya, Bode yang berusia 3 tahun. Kabarnya, Prn kini dilanda depresi. Setelah upaya PK yang diajukannya gagal, ia mengajukan grasi dari presiden. Rupanya, Prn dilanda kengerian setelah mendengar Presiden Megawati menolak permohonan grasi enam terpidana mati.

Prn tidak sendiri menunggu permohonan grasi dari presiden. Walaupun tertekan, rupanya Prn malah merekrut sepupunya, Rani Andriani (Rni) alias Melisa Aprilia. Awalnya, Rni menolak, tapi akhirnya ia menerima juga 'pekerjaan berisiko tinggi'. Rupanya, Rni takut Prn dipukuli suaminya.

Tags: