Kisah Sukses Generasi Penerus Kelola Law Firm Legendaris
Law Firm Story

Kisah Sukses Generasi Penerus Kelola Law Firm Legendaris

Masing-masing memiliki cerita peralihan tongkat estafet kepemimpinan dengan sejumlah tantangan yang dihadapinya. Harapannya kantor hukum legendaris dapat terus berkibar dan eksis di tengah persaingan yang ketat.

Mochamad Januar Rizki/Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Usia panjang disertai dengan konsistensi memberi layanan hukum optimal dan profesional merupakan prestasi tersendiri bagi suatu kantor hukum. Terlebih, pendiri kantor hukum tersebut sudah tiada atau meninggal dunia. Penanaman nilai-nilai serta filosofi luhur para pendiri kepada generasi penerus tentunya menjadi suatu hal yang mutlak dilakukan, sehingga kantor hukum tersebut tetap bertahan.

Salah satu kantor hukum legendaris yang terdapat di Indonesia yaitu Markus Sajogo and Associate (MS&A) yang telah berdiri sejak 1967 silam di Surabaya, Jawa Timur. Markus Sajogo, pendiri MS&A memiliki komitmen kuat mendirikan kantor hukum tersebut di tengah persepsi masyarakat yang belum menyadari pentingnya peran advokat di masa tersebut.

Managing Partner MS&A E.L Sajogo, yang juga putra Markus, menceritakan keluarga besar sempat mempertanyakan keputusan sang Ayah mengambil karir sebagai advokat. Zaman dahulu, menurut E.L Sajogo pekerjaan sebagai pengacara tidaklah populer. Kala itu, orang menyebutnya procurer atau orang yang menyelesaikan sengketa

“Zaman dulu banyak orang menghindari hukum,” kenang E.L Sajogo saat berbincang dengan Hukumonline, Senin (14/8/2023) lalu.

Baca juga:

Hukumonline.com

Meski demikian, Markus mampu membuktikan bahwa profesi advokat merupakan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat. Markus mampu mengembangkan kantor hukumnya sendiri dengan bantuan mentor-mentor andal. Mendiang Markus merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Merdeka Malang angkatan dan lulusan pertama.

“Dulu, banyak guru besar Universitas Airlangga mengajar di sana. Beliau mendirikan kantor hukum di usia sangat muda, belum 30 tahun. Beliau berguru pada berbagai Profesor Budi Tedjamulia dan Prof. Mr. (Meester in de Rechten) J. Hardjawidjaja (Oey Pek Hong),” katanya.

E.L Sajogo melanjutkan, keberhasilan mewariskan nilai-nilai luhur sebagai seorang advokat seperti kemanusiaan, integritas, profesionalitas kepada generasi penerus menjadi kunci sukses MS&A tetap eksis hingga saat ini. Dia mengenang bahwa Markus merupakan sosok yang pekerja keras dan teguh pendirian.

“Filosofi yang pernah Ayah saya katakan yaitu start small, thing big and act now. Dia memulai karir dari ekonomi minus,” ujar E.L Sajogo.

Selain itu, memberikan kepercayaan kepada generasi muda juga menjadi salah satu kunci keberhasilan MS&A tetap eksis saat ini. E.L Sajogo masih mengingat saat mendapat tugas untuk menangani perkara pertama kali sebagai advokat. Dia mengakui tak mengerti apa-apa dalam menangani kasus pidana yang menjerat warga negara asing di Polwiltabes Surabaya kala itu.

“Saya disuruh mendampingi, enggak ngerti kasus-kasusnya seperti apa, cuma diceritain 10 menit. Jadi kaya orang ngajar berenang saja,” cerita Sajogo.

Langkah Markus tersebut turut dicontoh E.L Sajogo yang saat ini mempersiapkan para member MS&A termasuk keponakannya Gwyneth L Sajogo yang saat ini bekerja sebagai paralegal. Markus juga tidak pandang bulu meski putranya bekerja di kantor hukumnya.

“Meski saya bekerja di kantor hukum ayah saya, tetap mulai dari nol. Saya memulai bekerja sebagai paralegal dahulu, bikin catatan, siapin berkas, fotokopi dan sebagainya,” terang E.L Sajogo.

Keberhasilan mengelola kantor hukum legendaris juga diceritakan putri Adnan Buyung Nasution, Pia Akbar Nasution yang saat ini menjabat Managing Partner Adnan Buyung Nasution & Partners (ABNP). Pia bercerita awal mula berdirinya Adnan Buyung Nasution & Associates pada tahun 1969 kepada Hukumonline, Rabu (16/8/2023) lalu. Dalam perkembangannya, terjadi pergantian nama dan deretan partners.

Pia ingat  betul saat Adnan Buyung Nasution sempat tersandung kasus contempt of court hingga berdampak pada ditutupnya kantor hukumnya. Setelah vakum beberapa tahun, usai menyelesaikan studi doktornya, mendiang Adnan Buyung Nasution kembali mendirikan kantor hukum.

Hukumonline.com

Pada tahun 1994, kantor hukum itu sempat dinamai NSM (Nasution Soedibyo dan Maqdir). Perubahan terjadi sampai pada akhirnya nama kantor hukum advokat senior itu menjadi Adnan Buyung Nasution & Partners atau biasa disingkat ABNP. Kantor hukum besutan Adnan Buyung Nasution hingga kini masih tetap eksis.

“Saya sendiri baru join tahun 1997 setelah sebelumnya di kantor lain. Jadi dari situ mulai bersama-sama, mengikuti dari awal. Saya mulai menjadi Junior Lawyer sampai jadi Partner. Almarhum wafat tahun 2015 dan memang sebelum wafatnya almarhum menitipkan kantor ini kepada saya. Otomatis saya meneruskan,” kenang Pia.

Meski sempat berkarier di kantor hukum lain karena keinginan pribadinya, Pia tidak pernah terbesit pikiran untuk mendirikan kantor sendiri. Pasalnya, sejak bergabung dengan ABNP, terlepas dari berbagai perbedaan pendapat yang terjadi tetap sang Ayah dapat menghargai pandangannya bukan sebagai anak, tetapi sebagai partner.

Setelah Adnan Buyung meninggal, Pia sempat mengalami tantangan terbesar lantaran sejumlah pihak memandang rendah dirinya sebagai penerus seorang Adnan Buyung Nasution adalah wanita. Diskriminasi gender amat dirasakan dan masih membekas di benaknya sejak almarhum berpulang pada tahun 2015 silam.

“Ya, kalau bicara zaman almarhum, kita banyak tangani perkara litigasi under spotlight kasus-kasus pidana. Sejak almarhum pergi, kita mulai menambah bidang. Karena saya sebenarnya punya license untuk pasar modal, tapi selama ada almarhum tidak pernah dipakai. Karena kasusnya sudah terlalu banyak ya jadi gak kepegang, sekarang akhirnya saya buka,” katanya.

Nama besar ABNP yang telah dirintis almarhum ayahnya, Pia memandang sebagai suatu keuntungan. Mengingat banyak orang yang telah mengetahui integritas yang dipegang teguh kantornya. Meskipun cakupan layanan ABNP diperluas, tetap ajaran mengenai integritas yang telah ditanamkan senantiasa diterapkan sesuai ketentuan berlaku. Pia berharap betul ABNP dapat terus eksis dan berkibar kendatipun dirinya, M Sadly Hasibuan, Indra Nathan Kusnadi maupun para partner lainnya nantinya tak lagi ada.

“Tidak hanya sebagai kantor hukum yang berwibawa dan terjaga integritasnya, tapi juga sebagai wadah pendidikan lanjutan bagi para sarjana hukum yang baru lulus dari kampus masing-masing sesuai cita-cita almarhum ABN,” harapnya.

Terpisah, Chairman Law Firm Gani Djemat & Partners, Dr. Humphrey Djemat, membagikan kisah kantor hukumnya. Didirikan oleh mendiang Gani Djemat sejak 1972 silam, Gani Djemat & Partners telah berusia 50 tahun lebih berkiprah dalam dunia lawyering. Dirintis dengan giat oleh sang ayah, perlahan Law Firm Gani Djemat & Partners semakin besar dan dikenal luas.

Hukumonline.com

Tahun 2002, mendiang Gani Djemat tutup usia. Tongkat estafet kepemimpinan kantor hukum itu pun beralih ke generasi kedua, di mana Humphrey dipercayai memimpin sebagai Chairman sampai sekarang. Tidak sesederhana yang orang pikirkan, peralihan kepemimpinan itu melalui proses panjang. Ia sempat diuji terlebih dahulu kemampuannya dalam melakukan manajemen firma hukum oleh sang ayah.

“Saya tahunya bekerja saja yang baik. Tapi, ada satu proses yang dilakukan almarhum ayah saya sebelum meninggal dunia yaitu proses pembelajaran. Saat itu memang sudah diberikan kesempatan sebagai bekal untuk kemungkinan yang terjadi. Langsung diterjunkan, nanti dinilai. Belakangan saya baru tahu, kalau ayah saya benar-benar menguji kemampuan saya,” kenang Humphrey.

Kalau saja waktu itu Humphrey dinilai tidak mampu melakukan manajemen firma hukum dengan baik, almarhum ternyata memiliki rencana untuk memperkecil firma agar lebih tertangani. Tetapi, karena waktu itu Humphrey dianggap mampu dalam jangka waktu yang ditentukan, almarhum akhirnya optimis untuk tetap menjaga skala kantor hukumnya.

Setelah sosok Gani Djemat berpulang, Humphrey dan adiknya Buanita R. Djemat yang juga berkarier di kantor Gani Djemat & Partners merasakan tantangan yang besar. Sempat terjadi gejolak di antara mereka dan pertanyaan apakah akan dapat menangani masalah tanpa sosok almarhum yang selalu dapat mengatasi berbagai hal sehubung dengan kantor hukumnya.

“Tanggung jawab itu beralih kepada kita. Akhirnya, kenyataan ini harus kita hadapi. Kita harus jaga peninggalan dari almarhum ini. Kita tetap harus bekerja, kita minta juga kepada Allah memberi kekuatan. Jangan kita sampai terlena dengan kesedihan yang kita alami. Kita harus bangkit. The show must go on, hidup terus berjalan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait