Kisah Situs People’s Tribunal 1965 'Dibom' dari Empat Tempat
Laporan Khusus

Kisah Situs People’s Tribunal 1965 'Dibom' dari Empat Tempat

Serangan terbesar datang dari Australia dan Indonesia.

ALI
Bacaan 2 Menit
Halaman depan http://1965tribunal.org. Foto: Screenshot
Halaman depan http://1965tribunal.org. Foto: Screenshot
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) bidang Media Internasional People’s Tribunal (IPT) 1965, Reza Muharram mengungkapkan bahwa situs IPT sempat mengalami ‘serangan’ dari pihak-pihak tertentu, sehingga sempat ‘mati’ dalam beberapa saat. 

“Ada cyber attack. Dalam sehari, website kami sempat mati. Sebelumnya, hard disk kami juga habis,” ujarnya dalam konferensi pers IPT 1945 usai pembacaan putusan sela majelis hakim di Den Haag, Belanda, Jumat (13/11).

Usai konferensi pers, Reza menuturkan kepada hukumonline, bagaimana serangan yang masif itu dilakukan. “Yang pasti, istilahnya ‘dibom’ dari empa tempat. Yang paling parah dari Australia dan Indonesia sendiri,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Anggota International Steering Committee di IPT 1945 ini.

“Mereka berhasil membungkam kami untuk beberapa saat, tapi akhirnya bisa di-recover,” tambahnya.

Penjelasan Reza ini sekaligus membantah adanya dugaan pemblokiran website IPT 1945 yang memuat tayangan sidang streaming secara langsung dari Den Haag. “Bukan diblokir pemerintah, tetapi cyber attack. Dalam waktu bersamaan, sekian ribu giga diarahkan ke provider kami, tentu down lah,” ungkapnya.

Reza mengungkapkan ‘serangan’ tersebut bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pada saat waktu persiapan, beberapa hari sebelum panitia berangkat ke Den Haag, ada pihak-pihak tertentu yang ‘mengacak-acak’ server dari website IPT 1945.

“Saya nggak bisa menunjuk siapa pelakunya. Ada orang iseng atau kesatuan iseng yang berhasil memasukkan Trojan (virus,-red) ke server kami lewat jaringan yang kami buka sedikit untuk surat-surat aktivitas untuk media,” ungkapnya.

Dampak serangan ini cukup signifikan, walau akhirnya bisa diatasi dengan baik. “Hard disk kami habis. Untungnya kami punya back up,” jelasnya.

Sebagai informasi, majelis hakim IPT 1965 telah mengeluarkan putusan sela yang intinya menyatakan bahwa benar terjadi kejahatan kemanusiaan pada peristiwa 1965. Majelis juga meminta agar Pemerintah Indonesia segera melakukan investigasi secara mendalam mengenai peristiwa itu.

Majelis hakim akan menerbitkan putusan akhirnya dalam beberapa bulan ke depan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Advokat senior Todung Mulya Lubis mendakwa sembilan kejahatan yang terjadi ketika terjadi pembantaian terhadap anggota maupun orang yang dituding sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sembilan dakwaan itu, di antaranya, adalah pembunuhan, perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penghilangan paksa hingga keterlibatan sejumlah negara dalam kejahatan kemausiaan itu, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Tags:

Berita Terkait