Kisah si Penulis Surat Pembaca Berlanjut ke Pidana
Berita

Kisah si Penulis Surat Pembaca Berlanjut ke Pidana

Langkah Aseng dan Winny mengirim surat pembaca ke media massa ternyata dianggap sebagai kejahatan menista atau menista dengan tulisan oleh jaksa.

Fat/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Surat dakwaan jaksa penuntut umum baik terhadap Aseng maupun Winny, eksplisit sepaham dengan versi Duta Pertiwi. Sejak awal, menurut dakwaan, status sertifikatnya adalah HGB di atas HPL yang pemegang haknya adalah Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan masa berlaku sampai 17 Juli 2008. Hanya saja, pada saat proses jual-beli, Badan Pertahanan Nasional belum seragam menerbitkan sertifikat dengan tulisan HGB di atas HPL. Kewajiban penyeragaman baru muncul kemudian dengan terbitnya PP No. 40 Tahun 1996.

 

Langkah Aseng dan Winny mengirim surat pembaca ke media massa ternyata dianggap sebagai kejahatan menista atau menista dengan tulisan. Aseng dan Winny pun didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Sebagai pelapis, jaksa penuntut umum juga mendakwakan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Surat pembaca mereka dianggap, dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh melakukan suatu perbuatan yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, tang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan.

 

Kedua pasal dakwaan sebenarnya sempat diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. Sayang, permohonan ini kandas karena majelis hakim konstitusi berpendapat martabat, atau kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

 

Seusai persidangan, Winny menilai isi dakwaan jaksa adalah fitnah terhadap dirinya. Winny menegaskan bahwa surat pembaca yang ia kirim hanya untuk mengingatkan agar hati-hati berinvestasi. Ia justru merasa ditipu karena sejak awal tidak ada informasi tentang biaya perpanjangan HPL.

 

Pihak pertama (Duta Pertiwi) menjamin bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa bebas dari satuan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun, ujar Winny mengutip Pasal 2 akta jual beli antara dirinya dengan Duta Pertiwi.

Tags: