Kisah Lahirnya Konsep Negara Kepulauan Buah Pikir Mochtar Kusumaatmadja
Utama

Kisah Lahirnya Konsep Negara Kepulauan Buah Pikir Mochtar Kusumaatmadja

Perjalanan panjang Prof Mochtar memperjuangkan konsep negara kepulauan bermula dari tantangan Chairul Saleh untuk menyusun agar Indonesia dapat memperoleh kedaulatannya di wilayah laut. Atas kerja kerasnya, konsep negara kepulauan akhirnya diterima menjadi prinsip dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Dengan perjuangan yang penuh polemik, awalnya agak sulit bagi Mochtar memberi pemahaman kepada seluruh orang atas desakan dari Chairul Saleh. Akan tetapi, pada 13 Desember 1957, ia sukses mengusulkan hasil pemikirannya kepada Kabinet Indonesia yang pada waktu itu dipimpin oleh Perdana Menteri Juanda untuk mengeluarkan suatu pernyataan. Belajar dari Negara Norwegia ketika berselisih dengan Inggris terkait perairan, saat itu Norwegia menarik garis pangkal lurus dari bagian-bagian terluar pulaunya.

“Dia (Norwegia) bukan negara dengan kesatuan pulau-pulau yang terpisah, seperti Indonesia, tapi dia mengeluarkan praktek yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam konvensi hukum laut pada waktu itu yaitu menarik garis pangkal lurus yang cukup panjang karena di dalam konvensi tidak ada batas minimal atau batas maksimal dan sebagainya, sampai dia bisa menutup mulut dari perairan-perairannya.”

Akhirnya konsep negara kepulauan mulai diperkenalkan oleh Prof Mochtar dalam berbagai pertemuan akademisi di bidang hukum laut, seperti the Law of the Sea Institute. Hal tersebut sebagai bentuk persiapan agar konsep ini bisa diajukan dalam sidang-sidang konferensi PBB tentang Hukum Laut ke-III nantinya. Ternyata, forum akademis tersebut telah memberi modal tersendiri yang secara kebetulan rekan-rekan Prof Mochtar dari the Law of the Sea Institute merupakan delegasi-delegasi negara ke forum konferensi PBB tentang Hukum Laut.

“Ketika pak Mochtar masih memperkenalkan konsep negara kepulauan kepada rekan-rekannya, bapak ditanyakan, ‘kalau kamu menarik garis pangkal lurus yang menghubungkan pulau-pulau terluar, apa status dari perairan yang tertutup oleh garis pangkal lurus tadi’? Pak Mochtar mengatakan, ‘it is an archipelagic waters’ (perairan dari suatu negara kepulauan). Sungguh cepat sekali beliau berpikirnya pada waktu itu. Ternyata ini kemudian ketika masuk ke konferensi hukum laut ke-III PBB tentang hukum laut tersebut ini menjadi salah satu yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Jadi istilah archipelagic waters itu muncul.”

Dalam mengajukan konsep negara kepulauan agar diterima menjadi prinsip dari Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, Mochtar Kusumaatmadja dikatakan telah bekerja sama dengan Filipina, Fiji, dan Mauritius. “Beliau itu betul-betul pahlawan luar biasa bagi seluruh negara kepulauan yang kemudian diterima secara internasional dan dimasukan pengaturannya dalam Konvensi Hukum Laut 1982 atau Convention of The Law of The Sea (UNCLOS),” katanya. 

Tags:

Berita Terkait