Kisah Keimanan Para Calon Imam Katolik yang Membebaskan Terdakwa
Feature

Kisah Keimanan Para Calon Imam Katolik yang Membebaskan Terdakwa

Kredibilitas frater-frater yang merupakan calon-calon pemimpin/Imam umat Katolik dipertimbangkan hakim sebagai saksi-saksi yang bisa dipercaya berdasarkan Pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

Ibu Kos yang sama juga mengetahui dan mengalami langsung bahwa kali terakhir melihat korban pada tanggal 21 Juli 2018 kira-kira pukul 20.00 WITA. Korban keluar sendirian dengan mengendarai sepeda motor. Beberapa hari kemudian korban ditemukan telah menjadi jenazah pada tanggal 24 Juli 2018 kira-kira pukul 07.00 WITA. Jenazah korban ditemukan terapung di laut Pantai Oesapa, Kupang oleh nelayan. Saksi lain, kekasih korban, mengaku menerima pesan teks ucapan selamat malam beserta foto dari korban tanggal 21 Juli 2018 kira-kira pukul 23. 00 WITA.

Apakah terdakwa menyusun alibi berpura-pura pulang kampung pada tanggal 19 Juli 2018 untuk membunuh korban beberapa hari kemudian? Asumsi ini yang menjadi narasi Penyidik dan Penuntut Umum dengan segala pembuktian yang diupayakan di persidangan. Terdakwa dinilai melakukan pembunuhan berencana.

Dua Versi Kronologi

Tidak ada alat bukti langsung selain keterangan para saksi. Perkara ini menemukan jalan buntu sejak awal sampai-sampai Majelis Hakim mengatakan, “Bahwa setelah mencermati dan meneliti keterangan seluruh saksi-saksi yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan keterangan dari satu saksi-pun yang mengetahui, mendengar ataupun mengalami secara langsung mengenai : apa dan siapa penyebab kematian serta bagaimana peristiwa kematian korban tersebut?”.

Perkara berlanjut ke persidangan hanya berdasarkan alat bukti keterangan yang membangun dua narasi dan dua versi kronologi. Pertama, terdakwa dinilai tidak jadi berangkat pada tanggal 19 Juli 2018. Seorang saksi di bawah sumpah mengatakan berjumpa terdakwa di kapal, sempat mengobrol, lalu melihatnya turun dari kapal sebelum berangkat. Saksi ini mengaku tidak melihat lagi terdakwa di kapal sejak terlihat turun.

Versi kesaksian ini seolah dibenarkan oleh dua saksi lainnya. Seorang saksi lain di bawah sumpah mengaku melihat terdakwa bersama dengan korban di kos pada tanggal 21 Juli 2018. Saksi ketiga, seorang anak, juga mengaku melihat terdakwa duduk bersama korban di kos pada tanggal yang sama.  Namun, ada perbedaan keterangan soal jumlah orang. Saksi anak hanya melihat terdakwa bersama korban, sementara saksi kedua mengaku ada orang ketiga bersama terdakwa dan korban.

Keterangan tiga saksi pada versi kronologi pertama ini diyakini Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti kejahatan terdakwa. Tidak ada alat bukti lain selain itu yang diajukan. Terdakwa diyakini sebagai orang terakhir yang terlihat bersama korban di Kota Kupang pada rentang waktu perkiraan pembunuhan terjadi.

Versi kronologi kedua menyatakan terdakwa tidak pernah turun dari kapal dan tiba di kampung halamannya pada tanggal 20 Juli 2018 pukul 13.00 WITA. Para saksi di bawah sumpah ini adalah 6 orang biarawan calon Imam Katolik. Keenamnya bersama-sama terdakwa di atas kapal ke Pulau Flores hingga berlabuh. Bahkan, 3 orang Frater di antara mereka itu ikut melanjutkan perjalanan dari pelabuhan dengan mobil travel bersama dengan terdakwa menuju Bajawa. Versi ini diperkuat seorang tetangga terdakwa juga menjadi saksi. Ia mengaku melihat terdakwa pada tanggal 22 Juli 2018 pukul 08.00 WITA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait