IKAHI mengakui belum semua hakim ad hoc PHI menikmati tunjangan perumahan atau transportasi yang layak. Selama ini hanya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang telah menikmati tunjangan perumahan sebesar Rp 25 juta per tahun.
“hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.”